Pedagang Takjil Boleh Jualan, Asal Terapkan Physical Distancing

1715

Pasuruan (WartaBromo.com) – Sat Pol PP Kota Pasuruan menyisir pedagang takjil di sepanjang Jalan Sultan Agung, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan, Selasa (28/04/2020). Petugas mengimbau agar pedagang menjaga physical distancing selama berjualan.

Pantauan WartaBromo, selain Sat Pol PP beberapa pihak yang terlibat dalam giat ini antara lain polisi, TNI, dan perwakilan Disperindag Kota Pasuruan.

Di ujung jalan, separuh jalan ditutup dengan maksud menyaring warga yang hendak melintas. Bagi warga yang tidak mengenakan masker oleh petugas langsung disuruh putar balik.

Sebelumnya Pemkot Pasuruan sudah mengeluarkan imbauan dalam bentuk surat yang menganjurkan pedagang takjil agar tidak berjualan di jalan atau lokasi yang berpotensi mengundang kerumunan. Mereka dianjurkan berjualan di rumah masing-masing.

Baca Juga :   Gudang Mebel di Petahunan Ludes Dilahap Api, Pemilik Rugi Ratusan Juta

Plt Kasat Pol PP Kota Pasuruan, Yanuar Afriansyah mengatakan, karena masih banyak pedagang yang berjualan di jalan, khususnya di wilayah Jalan Sultan Agung, akhirnya langkah yang diambil adalah pedagang diperbolehkan berjualan asalkan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

“Agar menjaga jarak antar pedagang, itu satu. Kedua, pedagang dan pengunjung kami imbau untuk memakai masker,” kata Yanuar.

Selain itu pedagang juga diimbau agar mengatur antrean pembelinya supaya tidak menimbulkan kerumunan. Para pembeli diimbau, setelah membeli takjil langsung pulang dan tidak berkerumun di pinggir jalan.

Sebelum ini, Sat Pol PP dan polisi juga melakukan patroli ke titik-titik di Kota Pasuruan yang menjadi lokasi favorit warga untuk melakukan ngabuburit. Sebab beberapa waktu lalu beredar video kerumunan warga yang tengah ngabuburit di wilayah Pelabuhan Kota Pasuruan. (tof/ono)