Duh, 2 Pemuda Maron Nekat Rampok Tetangga

2967

Maron (wartabromo.com) – Dua pemuda Desa Satreyan, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo nekat merampok tetangganya di malam Ramadan. Mereka pun harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Pemuda bernama Indra Jaya (20) dan Totok Efendi (32), warga Dusun Krajan RT/RW 5/3 Desa Satreyan tersebut melakukan tindak kriminal terhadap Maria Adnani alias Meri yang tak lain tetangganya.

“Pelaku ini, mengincar harta benda korban. Sudah kami amankan pelakunya,” kata Kapolsek Maron IPTU Samiran pada Senin, 18 Mei 2020.

Sejatinya peristiwa perampokan ini terjadi pada Kamis (15/5/2020) malam. Saat itu, Meri tengah bermain ponsel di teras depan rumahnya. Sejurus kemudian, tercium bau asap rokok dari dalam rumah. Bau tersebut membuatnya curiga, karena ia hanya seorang diri di rumah. Ia pun memutuskan mengecek asal bau rokok tersebut.

Baca Juga :   Sekretaris DPRD Kabupaten Pasuruan Tutup Usia hingga Mau Poligami? Begini Penuturan Pengadilan Agama | Koran Online 25 Jan

Saat hendak beranjak dari teras, tiba-tiba ia dibekap seseorang dari arah belakang. Wanita itu pun berontak, namun kalah tenaga. Oleh pria yang membekapnya, Meri lantas diseret ke salah satu kamar yang kondisinya sudah acak-acakan.

“Ketika berada di dalam kamar, Meri kaget. Ia kenal kedua perampok. Yang membekapnya adalah Indra Jaya. Sementara yang mengacak kamarnya adalah Totok Efendi. Keduanya adalah tetangganya sendiri,” tutur kapolsek.

Karena kenal, Meri terus berontak dan berusaha melepaskan diri dari bekapan Indra Jaya. Mereka juga merebut ponsel yang dipegang korban. Setelah ponselnya dirampas, korban sempat merebut kembali HP itu dan meletakkannya di bawah kasur.

Tapi perlawanan Meri terhenti, sesaat setelah tangannya terikat dan lehernya dikalungi celurit.

Baca Juga :   Pria Hajar Wanita di Resto Ditangkap hingga Misbakhun Kritisi Sri Mulyani Soal Pajak | Koran Online 26 Mei

Dalam kondisi terikat, Meri didorong hingga jatuh ke kasur.
Dengan nada ancaman, mereka meminta Meri tidak menceritakan kejadian itu kepada siapapun.

Selanjutnya kedua pemuda itu kabur dengan membawa HP korban melalui pintu dapur. “Setelah memastikan kondisi aman, korban merangkak keluar dari kamar dan berteriak minta tolong kepada warga,” ungkap Samiran.

Usai ditolong warga, korban melapor ke Polsek Maron. Berdasarkan keterangan korban, anggota Unit Reskrim Polsek Maron memburu para pelaku. Kedua pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan dari rumahnya masing-masing sekitar pukul 23.00 WIB.

Kedua pelaku melanggar ketentuan dalam KUHP pasal 365 tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan. “Ancaman hukumannya kurungan penjara paling lama 12 tahun,” tandas IPTU Samiran. (cho/saw)