PPDB 2020; Disdik Jatim Beri Kuota 1% untuk Anak Nakes, Tak Terkecuali Driver Ambulans

1408

Pasuruan (Wartabromo.com) – Pendaftaran peserta didik baru (PPDB) SMA/SMK sederajat di Jawa Timur bakal dibuka. Anak tenaga kesehatan (nakes) jadi perhatian, sehingga Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jawa Timur beri kuota 1% dalam PPDB nanti.

Indah Yudiani, Kepala Cabang Disdik Provinsi Jawa Timur mengungkapkan, perpindahan tugas orang tua, merupakan salah satu jalur PPDB yang disediakan. Dijelaskannya, tenaga kesehatan termasuk dalam jalur perpindahan tugas orang tua ini.

Nah, menurut Indah, ada peluang 1% bagi putra putri para tenaga medis yang saat ini lulus dan akan melanjutkan pendidikan tingkat atas. Kebijakan kuota khusus ini terutama diberikan untuk anak kandung tenaga medis yang menangani Covid-19.

Baca Juga :   Jalan Penghubung Pasirian – Tempursari Tergerus Abrasi, Pemkab Lumajang Siapkan Jalur Baru
Ilustrasi PPDB untuk putra putri tenaga kesehatan.

“Bu Gubernur kemarin sudah memberikan surat edaran, ada 1% peluang untuk mereka, sebagai putra putri paramedis, juga drivernya ambulans yang sudah luar biasa perjuangannya,” tutur Indah saat berbincang bersama WartaBromo, Kamis (11/6/2020).

Indah menambahkan, ketentuan itu berdasarkan surat edaran yang diterbitkan Gubernur Jawa Timur. Ketentuan kuota 1% ini diperuntukkan bagi anak kandung tenaga medis yang menangani Covid-19 di 99 rumah sakit rujukan wilayah Jawa Timur ini, dituliskan dalam edaran tersebut.

Anak kandung para tenaga medis tersebut diminta memberikan surat keterangan dari direktur rumah sakit tempat orang tuanya bertugas. Dengan begitu, mereka langsung bisa diterima di sekolah manapun yang dituju.

Untuk informasi, Disdik Jawa Timur keluarkan kebijakan bagi pendaftar jalur perpindahan tugas orang tua, dengan menetapkan kuota sebanyak 5% dari daya tampung sekolah.

Baca Juga :   Ribuan Miras dan Obat Batuk Dimusnahkan di Lumajang

Secara umum, bagi pelajar yang mendaftar melalui jalur ini harus melampirkan surat penugasan dari instansi, lembaga, maupun kantor atau perusahaan yang menugaskan.

Terhadap calon peserta didik jenjang SMA, diberi kesempatan untuk mendaftar sesuai dengan zona tempat tinggalnya/domisili. Sedangkan peserta didik jenjang SMK, diberi kesempatan untuk mendaftar di dalam/di luar zona tempat tinggalnya/domisili.

Apabila pendaftar dalam satu sekolah melebihi kuota yang tersedia, maka pemeringkatan berdasarkan jarak domisili, usia, dan waktu pendaftaran. Dalam hal kuota jalur perpindahan tugas orang tua belum terpenuhi, maka sisa kuota akan dimasukkan dalam jalur zonasi. (bel/ono)