Edarkan Sabu, Tukang Ojek dan Peternak Ayam di Pasuruan Ditekuk Polisi

5702

Pasuruan (WartaBromo.com) – Edarkan sabu, tukang ojek dan peternak ayam asal Kabupaten Pasuruan dibekuk polisi. Dari 2 pengedar itu, barang bukti sabu seberat 52 gram, diamankan.

Pengedar sabu itu bernama di antaranya Miftakhul Huda (29), tukang ojek beralamat di Jalan Kakap Dandang Desa Glanggang, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan.

Seorang lainnya bernama Mohamad Luthfi ZA (39), peternak ayam di Dusun Ketimang, Desa Pekoren, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan

Polisi meyakini kedua pria itu terlibat dalam jaringan peredaran sabu di seputar wilayah Kabupaten Pasuruan.

Dari data laporan diketahui, Huda beroperasi edarkan narkotika golongan 1 itu salah satunya di sebuah rumah termasuk Lingkungan Mendalan, Kelurahan Kolursari, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan pada Selasa (05/5/2020) pukul 20.00 WIB.

Baca Juga :   Besok, Kenduren Mas Sambangi Nguling

Setelah kena gerebek, sang tukang ojek tak mampu mengelak, sampai akhirnya polisi mengumpulkan sabu 11,09 gram. Jumlah barang bukti itu merupakan hasil dari penggeledahan tempat persembunyian, setelah memeriksa kantong pakaian maupun tas yang dibawa Huda saat ditangkap.

“Tersangka ini residivis,” kata Kapolres Pasuruan AKBP Rofiq Ripto Himawan dalam rilis, Minggu (14/6/2020).

Bila dirincikan, Huda memiliki 6 kantong plastik kecil berisi butiran kristal putih dengan berat kotor 8,61 gram; pipet kaca yang dalamnya terdapat sisa serbuk sabu dengan berat kotor 2,48 gram; maupun timbangan elektrik hitam.

Barang yang dipunyai Huda juga berupa 3 bendel plastik klip kecil kosong; sendok kecil; sedotan plastik putih dan hitam; HP Iphone; berikut dompet kain abu-abu.

Baca Juga :   Ada 4 PDP Baru di Kabupaten Pasuruan, 1 di Antaranya Meninggal Dunia

Lain halnya dengan Luthfi. Sat Reskoba Polres Pasuruan menangkap peternak ayam asal Rembang ini saat edarkan sabu di satu tempat termasuk Desa Raci, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan pada Rabu (10/6/2020) sekitar pukul 17.00 WIB.

Sang peternak ayam ini sepertinya memang terbilang juragan. Saat dilakukan penggeledahan, polisi mengamankan sabu sebanyak 30,51 gram, dari 30 kantong plastik kecil.

Selain itu, Luthfi juga menyimpan 2 bendel plastik klip kecil; 4 sedotan plastik; dompet warna pink; timbangan elektrik; pipet kaca, grenjengan rokok, diperkirakan untuk menyembunyikan sabu; hingga HP hitam, alat komunikasi untuk transaksi kotornya.

Kapolres AKBP Rofiq menyatakan keprihatinannya, karena dalam kondisi krisis saat ini, masih dijumpai kegiatan melanggar hukum yang dinilainya dapat merusak tatanan dan masa depan itu.

Baca Juga :   Pemkot Pasuruan Berikan Penghargaan pada 217 Atlet Berprestasi

Apa yang diungkap kali ini dianggap sebagai preseden, yang sebenarnya, dikatakan Rofiq, tidak diinginkan oleh aparat penegak hukum.

“Harapan kita masyarakat sepakat perang terhadap narkoba. Bukan justru memanfaatkan momen, di saat negara fokus mencari solusi tangani Covid-19, justru pelaku masif melakukan aksinya,” tandasnya. (ono/ono)