Menanti Jilid II Kasus Korupsi Dispora

1832

Di sisi lain, adanya praktik pemotongan anggaran kegiatan diduga tidak hanya terjadi pada Bidang Olahraga. Tapi juga Bidang Pemuda, hingga Kesekretariatan.

Keterangan itu disampaikan Bambang, mantan staf Dispora yang memutuskan pensiun dini pada 2018 lalu.

Menurut dia, pemotongan dilakukan bendahara Dispora Nanang Suhita. Seperti haknya Lilik, Bambang pun tak pernah tahu untuk apa saja duit potongan itu dipergunakan. Namun, dalam kesaksiannya, Nanang menyebut adanya aliran ke pimpinannya.

Kadispora Abdul Munib yang juga sempat dihadirkan di persidangan mengakui adanya rapat pada Februari 2017 itu. Dikatakannya, rapat tersebut sejatinya membahas agenda kegiatan Dispora. Utamanya untuk Bidang Olahraga dan Pemuda.

“Karena masih dinas baru, pecahan dari Dinas Pendidikan, ada beberapa kegiatan yang tidak punya anggaran. Seperti pengecatan kantor, listrik, air, selamatan,” kata Munib.

Baca Juga :   Dugaan Korupsi Dispora, Kejari Panggil Auditor dan Rekanan

Saat itulah, dalam rapat yang dipimpinnya akhirnya disepakati adanya pemotongan 10 persen dan Rp 2 juta per dokumen untuk setiap kegiatan. “Atas kesepakatan bersama disisihkan 10 persen dari anggaran kegiatan yang tertuang,” lanjut Munib.

Dibanding saat masih tergabung di Dispendik, anggaran Dispora sejatinya mengalami peningkatan. Dari yang semula sekitar Rp 6 miliar menjadi Rp 8, 3 miliar.

Khusus Bidang Olahraga yang dipimpin terdakwa Lilik, ada 19 kegiatan yang dilakukan sepanjang tahun 2017 itu. Termasuk diantaranya Jalan Sehat Sarungan I dan II.

Sayang dalam pelaksanaannya, selaib potongan 10 persen, sebagian proses pengadaan barang dan jasa juga sarat dengan sandiwara.

Berdasar keterangan yang didapat, ada orang-orang tertentu yang bertugas sebagai broker. Tugasnya, mencari perusahaan atau rekanan yang ‘benderanya’ bisa dipakai.

Baca Juga :   Sudah Dilimpahkan, Lilik akan Jalani Sidang pada 15 Oktober

Para rekanan, hanya dipinjam sebagai jalur pencairan uang. Sementara dokumen penawaran dan pengerjaan, dilakukan sendiri oleh pejabat Dispora. Sebagai imbalannya, rekanan yang terlibat mendapat fee.

Di sisi lain, pengakuan Munib yang juga didukung keterangan saksi lain menjadi dasar majelis untuk memutus kasus ini sebagai bentuk korupsi bersama-sama.

Mantan staf ahli Pemkab Pasuruan itu dinilai memenuhi unsur turut serta melakukan tidak pidana korupsi yang menyebakan kerugian uang negara.

Terlebih lagi, majelis hakim yang dipimpin Hisbullah Idris itu menyebut Munib ikut memerintahkan dan menggunakan duit potongan tersebut.

“Menimbang bahwa ada pula uang yang digunakan saksi Abdul Munib selaku Kadispora dan ada pula uang yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh Bendahara Nanang Suhita; dengan demikian unsur “dapat merugikan keuangan
negara atau perekonomian negara” telah terpenuhi,” terang Hisbullah Idris, ketua majelis saat sidang 11 Februari silam.

Baca Juga :   Dugaan Korupsi Dispora, Kejari Periksa 24 Saksi

Melihat fakta-fakta yang terungkap, kasus yang banyak menyita perhatian publik sepertinya belum akan berakhir. Selain upaya banding yang dilakukan terdakwa Lilik, langkah penyidik untuk memproses keterlibatan pihak lain ditunggu publik. (*)

Keterangan: Sebagian materi artikel ini dikutip dari salinan putusan terdakwa Lilik Wikayati, eks Kabid Olahraga Dispora Kabupaten Pasuruan dengan nomor putusan: 94/Pid.Sus/TPK/2019/PN.SBY.