Jadi Tersangka Pemerasan, Oknum LSM Acungkan Jempol

7155

Pajarakan (wartabromo.com) – Polisi menetapkan Abdul Wahid (AW) sebagai tersangka dalam kasus pemerasan terhadap Bawon Santoso, Kepala Desa Karanggeger, Kecamatan Pajarakan, Kabupaten Probolinggo. Meski begitu, sepertinya tak ada penyesalan, ia malah mengacungkan jempol tangan kanannya.

Ketua LSM Reformasi Abdul Wahid alias AW menjalani pemeriksaan lanjutan dalam kasus dugaan pemerasan kepada Kades Karanggeger, Bawon Santoso. Tak ada raut muka masam dari wajah Wahid. Ia terlihat ceria dan cengar-cengir saat diperiksa penyidik. Bahkan acungkan jempol kanan.

“Tak olle sekaleh (Tak dapat sama sekali), tanya tengginah (tanya ke kepala desa),” kata Wahid ketika ditanya nominalnya saat terkena operasi tangkap tangan (OTT) Saber Pungli Polres Probolinggo.

Baca Juga :   Warga Desak Banner Relawan HATI Diturunkan

Wahid setelah menjalani pemeriksaan secara intensif langsung ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik unit Tipikor Satreskrim Polres Probolinggo. “Setelah diamankan, kemarin yang bersangkutan langsung ditahan. Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan,” kata Kapolres Probolinggo AKBP Ferdy Irawan.

Dari hasil pemeriksaan diketahui Wahid telah meminta uang Rp 5 juta kepada kades. Uang itu, akan digunakan untuk membeli sepeda. Jika tidak diberi, tersangka mengancam akan melaporkan masalah Dana Desa (DD) Karanggeger.

“Karena ada kejadian seperti itu, dan ada laporan masyarakat, maka kita lakukan penindakan dan tertangkap tangan lah ketika tersangka melakukan itu,” jelas Kapolres Probolinggo.

Oleh penyidik, Wahid yang merupakan warga Kelurahan Patokan, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo itu dijerat dengan pasal 368 KUHP tentang pemerasan. Dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 9 tahun. (cho/saw)