Kontras-Pus@ka Desak Kapolres Beri Penjelasan soal Labelisasi Desa “Kiri”

1176

 

Pasuruan (WartaBromo.com)– Komite untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan (Kontras) mendesak Kapolres Pasuruan AKBP. Rofiq Ripto Himawan menjelaskan pernyataannya perihal desa berhaluan ‘kiri’.

“Ini harus dijelaskan ya biar tidak menimbulkan persoalan di tingkat bawah,” kata Koordinator Kontras Jawa Timur (Jatim) Abdul Khoir.

Menurut Juir, sapaannya, tidak selayaknya pernyataan itu keluar dari Kapolres. Apalagi, itu dilakukan di forum terbuka yang banyak disaksikan kelompok masyarakat.

“Jelas itu pernyataan sepihak dan tidak berdasar. Itu mencederai demokrasi,” terangnya melalui aplikasi percakapan kepada WartaBromo.com, Selasa (7/07/2020).

Seperti diketahui, pernyataan kontroversial disampaikan Kapolres Pasuruan AKBP. Rofiq Ripto Himawan saat menghadiri rapat Pansus Covid-19 DPRD Kabupaten Pasuruan, Senin (6/07/2020).

Baca Juga :   Cari Perkara! Sopir MPU Perkosa Penumpangnya di Dalam Mobil, Ngakunya sih Terpengaruh Alkohol

Pertemuan itu sejatinya membahas penggunaan anggaran penanganan Covid-19 sebesar Rp 3, 5 miliar yang dikucurkan ke Polres.

Pada rapat itu, Kapolres sempat menyampaikan pembentukan kampung Kampung Tangguh, untuk menindaklanjuti pertemuan di pendopo.

Namun, saat gagasan itu disampaikan, ada salah satu desa yang hendak ditunjuk sebagai percontohan Kampung Tangguh, justru menolak.

“Ada satu desa yang kami mau buat kampung tangguh itu nolak. Terutama daerah-daerah yang dia itu posisinya, ini hasil analisa saya, punya patron klan dengan kelompok kiri,” terang Kapolres.

“Jadi gak mau pemerintah hadir sampai ke lini desa karena saya yakin juga tidak mau terdeteksi kegiatan-kegiatan mereka di tingkat desa,” sambung Kapolres

Baca Juga :   NKRI Harga Mati, Ansor Pasuruan Tolak Tegas Paham Komunisme

Atas pernyataan itu, tak hanya Kontras, Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (Pus@ka) Lujeng Sudsrto pun ikut angkat bicara.

Ia menyebut pernyataan Kapolres yang disampaikan di forum rapat terbuka itu tendensius. “Artinya Kapolres telah melakukan labeling secara sepihak. Kapolres harus mendefinisikan istilah “kiri” itu yg bagaimana,” kata Lujeng.

Lujeng mengemukakan, penolakan program pemerintah oleh warga tidak bisa begitu saja dilabeli secara prematur. Apalagi, sampai mengidentifikasinya ke dalam kelompok tertentu.

“Mestinya Kapolres atau pemerintah mengedepankan dialog daripada terburu-buru memberi label atau stigma yang belum tentu benar, sebab itu justru berpotensi memunculkan persepsi-persepsi yg kontraproduktif,” terang Lujeng. (asd/ono)