Tunggakan Sewa Kios Disperindag Capai Rp 19 Miliar

1446

 

Pasuruan (WartaBromo.com)- Pantas saja target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Pasuruan 2019 tak sesuai target, kendati mengalami peningkatan.

Pasalnya, sejumlah pos yang menjadi penopang pendapatan mencatatkan piutang cukup tinggi. Salah satunya, piutang retribusi pemakaian kekayaan daerah pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag).

Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Timur menemukan piutang retribusi atas pemakaian kekayaan daerah pada Disperindag cukup besar.

Bahkan, angkanya cenderung meningkat tiap tahun. Sebagai gamabaran, pada 2013, piutang retribusi sebesar Rp 709 juta; 2014 Rp 1, 9 miliar.

Kemudian, di tahun 2015 sebesar Rp 2, 4 miliar; 2016 Rp 3, 3 miliar; 2017 Rp 3, 5 miliar; 2018 Rp 3, 6 miliar; dan pada 2019 sebesar Rp 4 miliar.

Baca Juga :   Razia Mamin Takjil, Disperindag Temukan Zat Pewarna Tekstil

Dengan demikian, total akumulasi piutang retribusi hingga per 31 Desember 2019 lalu, di Disperindag mencapai Rp 19, 7 miliar (sebelum dilakukan penyisihan).

“Piutang retribusi pemakaian kekayaan daerah adalah sewa kios yang dikelola Disperindag hingga tahun 2019,” tulis BPK dalam laporan tertanggal 18 Juni lalu itu.

Di sisi lain, tingginga angka piutang pendapatan, baik pajak maupun retribusi itu membuat Ketua Komisi II Joko Cahyono geleng-geleng kepala.

“Ini kan eman. Potensi pendapatan sebesar itu tidak bisa didapat. Apalagi, kalau melihat angkanya yang terus naik, bisa dikatakan selama ini Disperindag tidak bekerja,” kata Joko. (tof/asd)