Komisi II Meradang, 4 Pengelola Gudang Tembakau Tak Hadiri  Hearing

1623

Kraksaan (wartabromo.com) – Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Probolinggo geram terhadap pengelola gudang tembakau. Gara-garanya, 4 dari 7 pengelola tak hadir saat rapat dengan pendapat atau RDP (hearing) pada Rabu, 2 September 2020.

Dalam hearing terkait polemik tata niaga tembakau itu, Komisi II mengundang 7 pengelola gudang tembakau yang beroperasi di Kabupaten Probolinggo. Yakni Gudang Garam, Djarum, Nojorono, Wismilak, Bentoel, Japan Tobaco Int, dan Sadana.

Namun, yang hadir dalam pertemuan di Ruang Banggar Bamus itu, hanya 3, yakni Gudang Garam, Djarum diwakili Jaya Abadi, dan Sampoerna yang diwakili Sadana.

“Yang tidak datang ini kemana?. Padahal sudah kami undang untuk membahas kapan mereka mau buka gudang untuk membeli tembakau petani. Mereka itu, sudah lama menikmati kekayaan Kabupaten Probolinggo, kok ketika diundang untuk hal ini tidak datang,” kata Wahid Nurrahman.

Baca Juga :   Jurnalis Probolinggo Hadiahkan Batu Nisan pada Polisi

Menyikapinya, Komisi II menegaskan bakal mendatangi gudang pengelola. “Sisanya yang tidak hadir, besok kami datangi ke gudangnya. Ya untuk memastikan kapan mereka buka gudang dan membeli tembakau petani dengan harga yang pantas,” tegas politisi Golkar itu.

Dalam pertemuan yang diikuti oleh APTI, 3 pengelola gudang tembakau, DKPP, Disperindag, Asisten II Pemkab Probolinggo, perwakilan Kementerian Pertanian, dan camat daerah penghasil tembakau itu, dihasilkan beberapa rekomendasi.

Di antaranya membuat Perda Tata Niaga Pertembakauan. Sebab, tiap tahunnya luas areal tanam tembakau lebih dari 9 ribu hektar. Mampu menghasilkan tembakau rajangan sekitar 13 ribu ton per tahun.

Selain itu, pemerintah daerah diminta untuk menerbitkan surat edaran tentang harga tembakau paling rendah. Ambang batas minimal itu, disesuaikan BEP (break event point) biaya pokok produksi. “Dengan harapannya jauh di atas BEP,” kata Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo, Andi Suryanto Wibowo.

Baca Juga :   Jembatan Penghubung Gempol-Pandaan Ambrol hingga Hindu Tengger Tiadakan Pawai Ogoh-ogoh | Koran Online 15 Maret

Selain membuat Perda Tata Niaga Pertembakauan dan batas minimal harga, gudang juga diminta segera melakukan pembelian ketika musim panen tembakau tiba. “Gudang buka di saat yang tepat dan tutup di saat yang tepat pula,” lanjutnya.

Agar harga tetap stabil, gudang juga dilarang membeli tembakau dari luar daerah, mengutamakan tembakau lokal. “Itu untuk memproteksi petani tembakau di Kabupaten Probolinggo. Jangan beli tembakau luar, sebelum hasil produksi lokal habis,” tandas politisi Nasdem itu. (cho/saw)