Bupati Probolinggo Tingkatkan Sanksi Bagi ASN yang Langgar Prokes

2659

Kraksaan (wartabromo.com) – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo, harus patuhi protokol kesehatan (prokes). Jika abai menerapkan, siap-siap saja mendapatkan sanksi tegas.

Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari mengungkapkan, jika pegawai internal Pemkab Probolinggo berpotensi melanggar prokes, meskipun satgas Covid-19 gencar menegakkan disiplin prokes kepada masyarakat. Karena itu, pihaknya akan tak akan tebang pilih dalam penegakan disiplin.

“Saya melihat, di level ASN pun, juga masih perlu ditingkatkan kedisiplinannya. Sekda, Inspektorat, dan juga BKD (Badan Kepegawaian Daerah) sudah saya perintahkan untuk menyusun sanksi yang rigid (rinci) bagi ASN yang indisipliner, utamanya di tempat kerjanya,” ungkap Bupati Tantri.

Dalam aturan itu, ASN wajib mengenakan masker selama bertugas di kantor, termasuk juga ketika keluar rumah, menjaga jarak, rajin cuci tangan, hingga gunakan hand sanitizer.

Baca Juga :   Mobil Terbakar saat Isi BBM, hingga Serikat Buruh “Kepung” DPRD Pasuruan | Koran Online 14 Okt

Sanksi kepada ASN menurutnya berdasarkan azas keadilan. Tidak hanya kepada masyarakat, semisal pelaku pasar dan pelaku wisata. Sehingga tercipta keadilan bagi pelanggar prokes, baik yang berstatus ASN maupun non ASN.

“Tentunya, sanksi (bagi ASN) berbeda dengan masyarakat umum. Akan ada tingkatan pelanggaran dan sanksinya, karena ASN itu harus menjadi contoh dan penegak disiplin protokol kesehatan,” tegas istri Hasan Aminuddin itu.

Di Kabupaten Probolinggo, jumlah pasien terkonfirmasi positif Covid-19 mencapai 636 orang per Selasa pagi, 15 September 2020. Rinciannya, 115 pasien masih dirawat, 487 dinyatakan sembuh dan 34 pasien meninggal dunia. (cho/saw)