Terjaring Operasi, Pengamen Bayar Denda Dengan Uang Receh

1843

Probolinggo (wartabromo.com) – Seorang pengamen kena hukuman denda gara-gara tak kenakan masker. Uang receh yang dikantongi tentu saja harus rela diserahkan ke petugas Satgas Covid-19 Kabupaten Probolinggo.

Pengamen bernama Bima, warga Kelurahan Semampir Kecamatan Kraksaan tersebut terjaring operasi yustisi di Desa Sentong, Kecamatan Krejengan. Saat itu, ia melintas dan tak mengenakan masker. Bima nengaku tidak memakai masker karena memang tidak memiliki masker.

Ia pun menjalani sidang di tempat yang digelar oleh Pengadilan Negeri Kraksaan. Oleh hakim, Bima diwajibkan membayar denda sebesar Rp30 ribu. Tak urung, uang hasil ngamen di Pasar Semampir berpindah tangan ke petugas.
“Hasil ngamen langsung dikasihkan tadi. Tiap hari biasanya saya ngamen dari Semampir sampai ke Krejengan. Kadang dapat Rp100 ribu. Kalau yang saya bayarkan tadi Rp30 ribu,” tuturnya.

Baca Juga :   Diterjang Banjir Bandang, Dua Anak Hilang Terbawa Arus hingga Pemerintah Bakal Tarik Seluruh Sertifikat Tanah | Koran Online 4 Feb

Operasi yustisi penegakan prokes digelar pertama kali oleh Satgas Covid-19 Kabupaten Probolinggo. Ada 2 titik yang menjadi sasaran kali ini, yakni di Desa Sentong, Kecamatan Krejengan dan pertigaan Desa Alaskandang, Kecamatan Besuk.

Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari memimpin langsung giat operasi yustisi di Desa Sentong.
“Hari ini perdana operasi yustisi, setelah dua pekan sebelumnya dilakukan operasi serentak di seluruh kecamatan. Perbedaan operasi Yustisi perdana ini adalah diberlakukannya sanksi berupa denda, yang sebelumnya hanya sanksi sosial,” ungkap Bupati Probolinggo.

Ada 47 warga kena denda karena terjaring razia petugas. Rinciannya, 22 orang pelanggar di Desa Sentong dan 25 orang pelanggar di Desa Alaskandang. Denda nominal diberlakukan sesuai dengan jenis pelanggarannya, bervariasi bergantung jenis pelanggaran dan putusan hakim. Maksimal Rp200 ribu sebagaimana Peraturan Bupati (Perbup) Probolinggo nomor 41 tahun 2020 tentang disiplin penegakan Protokol Kesehatan.

Baca Juga :   Penghina Perawat Diperiksa Polisi

Bupati Tantri menuturkan, sanksi berupa denda itu, mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) yang dikeluarkan Gubernur Jawa Timur. Penerapan sanksi untuk penyadaran masyarakat agar memperhatikan anjuran dari Satgas Covid-19 di Kabupaten Probolinggo.

“Saya mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat, untuk terus mematuhi protokol kesehatan. Dengan pemberlakuan sanksi denda pada operasi yustisi perdana ini, diharapkan masyarakat betul-betul menerapkan protokol kesehatan, dalam hal ini memakai masker,” tandas Tantri.

Koordinator Keamanan dan Penegakan Hukum Satgas Covid-19 Kabupaten Probolinggo, Ugas Irwanto mengatakan, pemberlakuan sanksi bertujuan memberikan efek jera bagi masyarakat. “Kami tidak fokus nominal pembayarannya, tapi lebih pada memberikan efek jera agar masyarakat lebih taat mengikuti anjuran pemerintah untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Probolinggo,” katanya. (cho/saw)