Mencuat, Dugaan Perambahan Hutan dan Pungli di Kawasan TNBTS

1935

 

Pasuruan (WartaBromo.com) – Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan, Akhmad Mujangki menyoroti dugaan perambahan hutan dan pungli di Kawasan Taman Nasional Bromo-Tengger-Semeru. Hal ini disampaikan olehnya setelah mencuatnya kasus ini di beberapa media.

Muzangki menjelaskan bahwa sebelumnya ia mendapat laporan dari warga Desa Pusungmalang, Kecamatan Puspo bahwa ada perambahan hutan lindung di Kawasan TNBTS oleh 1 komplotan 6 orang. Perambahan hutan ini digunakan untuk keperluan pertanian.

“Warga lapor ke saya, bahwa ada perambahan hutan di TNBTS, mencakup beberapa desa di Kecamatan Puspo,” ungkapnya saat dihubungi WartaBromo.

Selain perambahan hutan, ia juga menyesalkan adanya pungli di kawasan TNBTS. Pungutan ini dilakukan oleh oknum AR bersama kawan-kawannya kepada para petani yang ingin menggarap lahan di kawasan tersebut.

Baca Juga :   125 Hektar Kawasan TNBTS Mengalami Degradasi Lahan

“Pihak kepala desa juga tidak tahu adanya pungli ini, saya dapat laporan dari warga, setiap hektarnya ditarik 6 juta, total 150 hektar yang disewakan kepada 100 lebih petani,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Muzangki menjelasksn uang hasil pungli yang mencapai ratusan juta tidak jelas muaranya. Ia berharap, pihak berwajib segera menindak tegas pelaku perambahan lahan dan pungli di kawasan TNBTS.

Sementara itu, dua LSM, Gaib Perjuangan dan LKPK sudah melaporkan kasus ini ke Mapolres Pasuruan pada Jumat, pukul 11.00 (6/11/2020). Keduanya berharap ada tindakan tegas dari pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut.

Sementara itu, saat dihubungi Wartabromo, pihak TNBTS belum dapat memberikan konfirmasi terkait hal ini. (oel/asd)