Desak Pemkab Lebih Serius Pungut Pajak

1338

 

Pasuruan (WartaBromo.com) – Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Pasuruan, Joko Cahyono meminta Pemkab setempat lebih serius melakukan pungutan pajak. Itu karena catatan tahun lalu, piutang pajak (yang belum terbayar) cukup tinggi. Bahkan, lebih tinggi dari tahun sebelumnya.

Desakan itu disampaikan Joko usai mengikuti rapat paripurna dengan agenda penyampaian nota keuangan RAPBD 2021 oleh Bupati Pasuruan, Irsyad Yusuf, Kamis (19/11/2020). “Kita tidak tahu problemnya dimana. Tapi, kami minta Pemkab lebih seriusse untuk menagih,” kata politisi NasDem ini.

Joko mengakui, perolehan pajak 2019, memang naik dari tahun sebelumnya. Dari Rp 357.364.301.332., menjadi Rp 364.181.321.493. Akan tetapi, kenaikan itu juga disertai piutang pajak yang juga relatif tinggi. Bahkan, lebih tinggi dari persentase peningakatan pajak yang diperoleh.

Sebagai gambaran, Joko menerangkan, pada 2018, pajak daerah yang terutang sebesar Rp 134, 2 miliar. Akan tetapi, di 2019, bertambah menjadi Rp 149, 7 miliar.

Baca Juga :   Bupati Pasuruan : Kita akan Selamat Kalau Tidak Bermain dalam Anggaran

Joko menilai, meningkatnya piutang tersebut bisa menjadi indikasi ketidakseriusan pemkab dalam memungut pajak. “Padahal, kalau saja piutang-piutang itu bisa tertagih, pajak kita bisa Rp 500 miliaran,” jelas Joko.

Di sisi lain, meningkatnya piutang pajak itu pun sempat menjadi temuan cacatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Berdasar dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK yang didapat media ini, piutang pajak tersebut terjadi di seluruh seluruh sektor yang menjadi komponen pajak daerah.

Misalnya, pajak hotel, vila dan penginapan. Pada tahun 2018, piutang pajak yang belum dibayar tercatat sebesar Rp 52, 9 juta. Tahun lalu, bertambah menjadi Rp 211, 3 juta. Kemudian, pajak restoran/rumah makan. Dari Rp. 47, 6 juta pada 2018, naik menjadi Rp. 417, 2 juta di 2019 lalu.

Termasuk pula sektor mineral bukan logam dan penerangan jalan umum (non PLN). Dari Rp. 26, 1 juta dan Rp 589, 6 juta pada 2018. Naik menjadi Rp. 136, 7 juta dan Rp. 790, 4 juta di 2019.

Baca Juga :   Perintah BPK, 2 Instansi di Kota Pasuruan Kembalikan Uang Jasa Konsultan Pengawas Proyek

Sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terjadi peningkatan piutang cukup tinggi. Dari Rp. 118, 6 miliar di 2018, naik menjadi Rp. 130, 7 miliar pada 2019.

Satu-satunya yang menurun, adalah pajak air bawah tanah atau ABT. Dari yang semula Rp. 3, 8 miliar pada 2018 menjadi Rp 3, 1 miliar di 2019.

Pengantar Nota Keuangan Jadi Sorotan

Dalam kesempatan itu, Joko juga menyoroti pengantar nota keuangan R-APBD 2021yang dinilai asal-asalan. Pasalnya, untuk pertama kalinya, nota keuangan yang disampaikan Bupati itu tidak disertai rincian pendapatan. “Ini aneh. Baru sekali ini seperti ini,” kata Ketua Komisi II Joko Cahyono, Kamis (18/11/2020) siang.

Lebih aneh lagi, meski tidak ada proyeksi pendapatan, Pemkab justru sudah bisa menghitung proyeksi keuangan daerah tahun depan yang mengalami defisit. Padahal, menurut Joko, asumsi itu dihitung berdasar proyeksi pendapatan, dikurangi belanja. “Bagaimana bisa defisit, wong pendapatannya berapa saja kita tidak tahu,” kata Joko.

Baca Juga :   Teno Tegaskan Program Pembangunan Daerah untuk Kepentingan Publik

Joko mengatakan, nota keuangan itu seharusnya menyertakan asumsi pendapatan dan belanja daerah dalam kurun setahun ke depan. Kenyataannya, dalam pengantar yang dibacakannya, Bupati hanya menyampaikan anggaran belanja.

“Kami seperti diberi nota kosongan. Lalu, kami diminta untuk berandai-andai sendiri, membayangkan berapa kira-kira pendapatan daerah tahun depan,” jelas Joko.

Sekadar diketahui, penyampaian nota keuangan R APBD 2021 yang digelar secara virtual, Kamis (18/11/2020) terkesan berbeda dengan sebelumnya. Pasalnya, dalam pengantarnya, Bupati tidak menjelaskan asumsi pendapatan daerah untuk tahun anggaran 2021 mendatang.