Beraksi di Jalur Pantura Probolinggo, 4 Truk ‘Goyang’ Diamankan

4010

Mayangan (wartabromo.com) – Truk melaju cepat dan bergoyang kerap dijumpai di jalur pantura Probolinggo–Situbondo, hingga meresahkan pengguna jalan. Untungnya, atraksi membahayakan itu tak lagi dijumpai setelah 4 truk ‘goyang’ diamankan Satlantas Polres Probolinggo.

Sebelumnya, sopir kendaraan truk pengangkut barang ini kerap meresahkan. Truk seringkali terlihat melaju dengan kecepatan tinggi, sambil bergoyang ke kanan dan kiri.

Bahkan pada pekan ini, aksi tersebut sempat menimbulkan kecelakaan lalu lintas. Seperti terdapat dalam video amatir yang beredar di media sosial, nampak sebuah truk oleng atau truk goyang tengah melaju kencang.

Di belakang truk, sekumpulan pemuda berboncengan motor mengiringi. Sampai akhirnya, salah satu motor -di depan perekam video- oleng karena bersinggungan atau serempetan dengan kendaraan dari arah berlawanan. Akibatnya motor di belakang truk ugal-ugalan itu saling bertabrakan.

Baca Juga :   Polisi Tangkap "Duet" Maling Motor yang Beraksi di 14 TKP

Menyikapinya, polisi kemudian gencar melakukan operasi, utamanya di jalur pantura Probolinggo – Situbondo.

“Hasilnya, ada empat unit truk diesel berhasil kami amankan. Saat beraktraksi ‘oleng atau goyang’ di jalanan dengan kecepatan tinggi,” kata Kasatlantas Polres Probolinggo, AKP Purwanto Sigit Raharjo di Satpas Satlantas Polres Probolinggo, jalan Suroyo, Jumat (15/1/2021).

Truk-truk yang diamankan, berasal dari Probolinggo, Surakarta, dan Madura. Kesemuanya terbilang merupakan truk pengangkut cabai.

“Pada badan truk banyak ditempel stiker-stiker. Rata-rata komunitasnya di luar Probolinggo. Komunitas ini yang merekam saat truk ini melakukan ugal-ugalan di jalan raya,” imbuh mantan Kapolsek Dringu ini.

Truk ‘goyang’ itu diamankan pada Rabu (13/01/2021) malam di jalur pantura Probolinggo antara Kecamatan Paiton hingga Kraksaan. Tindakan tegas itu dilakukan karena aksi truk ‘goyang’ itu menurut Sigit sangat membahayakan diri sopir dan pengendara lain.

Baca Juga :   Dituding Palsukan Berita Acara Eksekusi, Ini Kata Kepala dan JPU Kejari Bangil

Tak mudah untuk bisa menangkap “truk oleng” ini. Polisi pun mengerahkan empat fungsi di Polres Probolinggo. Mulai dari satreskoba, satreskrim, intelkam, selain dari satlantas sendiri.

Satlantas Polres Probolinggo menjerat keempat sopir truk ‘goyang’ itu dengan Pasal 283 dan 297 UU Lalu Lintas Nomor 22 tahun 2009 Tentang Ugal-Ugalan dan Berbalapan di Jalan. Dengan ketentuan itu, sopir truk tersebut diancam denda Rp3 juta atau kurungan 1 tahun penjara. (lai/saw)