Ada 80 Lebih Tambang di Pasuruan, Walhi Desak Moratorium Perizinan

2971

 

Pasuruan (WartaBromo.com) – Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jawa Timur mendesak Pemerintah melakukan moratorium perizinan tambang. Termasuk di Pasuruan.

Desakan itu disampaikan Direktur Walhi Jatim, Rere Kristianto menyusul banjir bandang yang terjadi di Kepulungan awal Februari lalu.

Menurut Rere banjir yang terjadi di Pasuruan belakangan ini, termasuk banjir bandang tersebut tak lepas dari alih fungsi lahan di daerah hulu.

“Siapa pun meyakini alih fungsi lahan akan memberi dampak secara ekologis terhadap lingkungan, ” kata Rere. Banjir dan tanah longsor adalah salah satunya.

Menurut Rere, pemerintah harus mereview aktivitas tambang di semua wilayah. Itu dilakukan untuk mengetahui seberapa besar kemampuan satu wilayah untuk dieksploitasi dan menerima beban pembangunan.

“Hasil kajian itu yang jadi acuan penyusunan RTRW, sehingga pemerintah punya standar nilai kapan satu wilayah masih boleh dieksploitasi, kapan sudah tidak boleh lagi,” lanjutnya.

Sekretaris Komisi III DPRD Kabupaten Pasuruan, Muhammad Zaini mengemukakan hal yang sama. Ia mengatakan intensitas bencana di Pasuruan belakangan ini harus disikapi serius oleh pemerintah.

Peta sebaran area tambang Kabupaten Pasuruan. Sumber data: Kementerian ESDM

Salah satunyanya adalah melakukan evaluasi terhadap seluruh bentuk perizinan yang berdampak terhadap terjadinya alih fungsi lahan.

Secara khusus, Zaini juga menyoroti soal maraknya kegiatan pertambangan di wilayah hulu. Ia mengatakan, maraknya kegiatan pertambangan dipastikan membawa dampak.

“Saya kira sangat perlu untuk melakukan moratorium. Jadi sebelum menerbitkan izin baru pemerintah lebih dulu melakukan evaluasi. Kalau tidak, kita nggak bisa membayangkan akan seperti apa ke depan,” jelasnya.

Desakan yang sama juga datang dari Direktur Pusat Advokasi Studi Kebijakan (Pus@ka) Lujeng Sudarto. Ia mengatakan evaluasi menjadi hal paling penting dilakukan pemerintah saat ini sebelum kembali membuka izin-izin baru.

Evaluasi itu dilakukan secara menyeluruh terkait dampak dari kegiatan pertambangan tersebut. Baik secara ekonomi, maupun ekologis.

“Mari coba dihitung sebanding tidak kerusakan lingkungan yang ditimbulkannya dengan kontribusi yang diberikan kepada daerah. Kalau ternyata tidak sebanding ya buat apa. Misal kita dapat retribusi dari sektor tambang Rp 20 miliar. Tapi, kalau untuk sekali bencana kita perlu melakukan rehabilitasi Rp 15 miliar itu kan jelas tidak sebanding. Kalau begitu ngapain diteruskan daripada semua rusak,” jelasnya.

Di sisi lain munculnya desakan moratorium izin tambang cukup masuk akal. Berdasar penelusuran WartaBromo., terdapat 80 izin tambang di wilayah Kabupaten Pasuruan

Dari puluhan izin tambang itu, sekitar 30 diantaranya dimiliki oleh perseorangan. Sisanya, dimiliki badan hukum berbentuk CV atau pun PT. (oel/asd)