Cek Fakta, Benarkah Ada 14 Titik Tilang Elektronik di Lumajang?

8990

 

Lumajang (WartaBromo.com) – Beredar informasi di sejumlah grup Whatsapp terkait penerapan tilang elektronik di Kabupaten Lumajang sejak tanggal 23 Maret 2021. Polres Lumajang menegaskan, informasi tersebut tidak benar.

“Agar disampaikan ke anggota dan keluarga bahwa Mulai hari Selasa tgl 23 Maret 2021 seluruh daerah Polda Jawa timur sudah resmi menggunakan E-tilang, hati-hati yg pada onbid dijalan, patuhi rambu-rambu lalin,” isi pesan berantai yang beredar di grup Whatsapp.

Dalam pesan berantai tersebut juga tertulis ada 14 titik tilang di wilayah Kota Lumajang. Yaitu Simpang 4 ST, Simpang 4 Adipura, Simpang 3 Sukodono, Simpang 3 Dawuhan, Simpang 4 Klojen, Simpang 4 P3, Simpang 3 Gladag Abang, Simpang 4 SMADA, Simpang 4 SMP Sukodono, Simpang 5 Cokro, Simpang 3 Gozali, Simpang 3 SMASA, Simpang 3 JLT Tukum dan Simpang 3 JLT Wonorejo.

Baca Juga :   “Kompak” Curi Motor, Kakak-Beradik Hampir Dibakar Warga Lumajang

Saat dikonfirmasi perihal informasi tersebut, Paur Subbag Humas Polres Lumajang, Ipda Andreas Shinta menjelaskan bahwa saat ini Lumajang belum menerapkan kebijakan Tilang Elektronik (E-Tilang).

“Belum untuk di Lumajang,” terangnya saat dikonfirmasi melalui sambungan Telepon, Jum’at (26/3/2021).

Ia pun menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar alias hoaks. Polres belum bisa memastikan kapan penerapan E-tilang dapat dilakukan.

“Yang sudah terpasang yaitu di simpang 3 KTL I dan nanti di simpang 4 Toga tahun ini rencananya juga akan dipasang,” lanjutnya.

Meski sudah terpasang, alat ini masih belum terkoneksi dengan Polri. Sehingga proses penerapan E-tilang juga belum bisa dilakukan.

Sekadar informasi perangkat CCTV untuk E-tilang sudah mampu mendeteksi semua jenis pelanggaran. Utamanya untuk pelanggaran marka, penggunaan sabuk dan helm serta pelanggaran lalu lintas lainnya. (rul/may)