Waduh! Pemerintah Jadi Larang Mudik Lebaran 2021, Ada Apa?

2123

 

Pasuruan (WartaBromo.com) – Setelah sebelumnya mudik lebaran 2021 diizinkan, kini muncul keputusan larangan mudik lebaran yang ditetapkan Pemerintah. Adanya kenaikan kasus positif Covid-19 disebut jadi alasan.

Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy berdasarkan hasil rapat tingkat menteri.

Disebutkan, larangan mudik tahun 2021 diberlakukan bagi semua pihak tanpa terkecuali. Baik bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), Karyawan swasta hingga seluruh masyarakat.

“Ditetapkan bahwa tahun 2021 mudik ditiadakan. Berlaku untuk seluruh ASN, TNI, Polri, BUMN, karyawan swasta maupun pekerja mandiri dan juga seluruh masyarakat,” kata Muhadjir dalam konferensi pers virtual usia rapat, pada hari Jum’at (26/03/21).

Larangan ini diberlakukan karena angka penularan dan kematian akibat wabah Covid-19 semakin tinggi setelah libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Oleh karena itu, demi mencegah peningkatan kasus, Pemerintah mengambil langkah tegas.

Larangan mudik lebaran tahun 2021 mulai diberlakukan pada tanggal 6-7 Mei 2021. Muhadjir turut menegaskan, sebelum dan sesudah waktu itu, seluruh masyarakat diimbau tidak pergi ke mana-mana.

“Larangan mudik akan mulai pada 6-17 Mei 2021. Sebelum dan sesudah waktu tersebut, diimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan keluar daerah, kecuali betul-betul dalam keadaan mendesak dan perlu,” jelasnya.

Selain melarang mudik lebaran 2021, Pemerintah juga berupaya menangani Covid-19 dengan memastikan pemberian vaksinasi berjalan maksimal. Pengawasan langkah-langkah peniadaan mudik tersebut akan diatur oleh lembaga terkait, termasuk Satuan Tugas (Satgas) Covid-19.

“Di dalamnya akan diatur mengenai langkah-langkah pengawasannya oleh TNI, Polri, Kementerian Perhubungan, pemerintah daerah, dan lain-lain,” tukasnya.

Meski begitu, pemerintah tetap memberlakukan cuti bersama, yakni 1 hari. Hanya saja, masyarakat dilarang untuk melakukan aktivitas mudik saat lebaran. (trj/may)