Putus Kontrak Sepihak, PT Crestec Disita PN Bangil

4141

 

Rembang (WartaBromo.com) – Bangunan PT Crestec yang berada di kompleks industri PIER, disita eksekusi oleh Pengadilan Negeri Bangil, Jumat (30/4/2021) siang. Dengan dasar bahwa perusahaan ini melakukan wanprestasi.

Panitera Muda PN Bangil, bersama dua juru sita mendatangi lokasi gedung perusaan yang bakal disita. Sekitar pukul 09.40, mereka datang untuk melakukan sita eksekusi bangunan PT Crestec Indonesia di Jalan Industri II/4, Kawasan Industri PIER, Kecamatan Rembang.

Namun, petugas dari PN Bangil mendapat sempat dihalangi pihak keamanan perusahaan. Bahkan, pihak HRD perusahaan juga pun enggan menemui petugas PN dengan dalih belum mendapat petunjuk dari manajemen pusat yang berkedudukan di Jakarta.

Usai setengah jam menunggu, pihak PN tak kunjung ditemui perwakilan perusahaan. Sehingga, petugas dari PN pulang dengan status gedung sudah disita.

Baca Juga :   Perpisahan Hakim PN Bangil Diliputi Rasa Haru

“Kami hanya menjelaskan bahwa gedung ini telah disita sesuai dengan putusan dari MA. Tanpa ditemui pihak perusahaan pun sudah disita,” kata Panitera Muda PN Bangil, Diyantoko Wardoyo.

Sehingga, pihak perusahaan tergugat tidak bisa memindahkan tangan kepemilikan bangunan tersebut. Baik disewakan maupun dijual.

“Jadi bangunan ini tidak boleh dijual apalagi disewa. Nanti hasilnya akan kami laporkan ke PN Bangil, kemungkinan PN Bangil akan minta bantuan untuk pelaksanaan eksekusi lelangnya,” tutup Diyantoko.

Diketahui, PT Crestec pada tahun 2016, telah melakukan pemutusan kontrak sepihak terhadap PT Tatacipta Multikarya sebagai penyedia tenaga outsourching satpam, cleaning service, dan sopir. Kontrak kedua perusahaan ini berdurasi 1 tahun.

Baca Juga :   Gugatan Praperadilan Kades Diputus Hari Ini, Polisi Jaga Ketat PN Bangil

Dalam perjalanannya, pada bulan keempat, pihak PT Crestec (tergugat) melakukan pemutusan kontrak secara sepihak. Sehingga, PT. Tatacipta Multikarya menggugat agar tergugat membayar sisa kontrak 8 bulan senilai Rp 390 juta.

Proses mediasi hingga persidangan telah dijalani untuk menggugat perusahaan tersebut. Hingga akhirnya, perkara ini sampai di tingkat Mahkamah Agung.

Dalam putusan Mahkamah Agung RI Nomor 749/K/PDT/2019 yang menolak permohonan kasasi dari PT Crestec Indonesia.

“Hingga akhirnya, kami menang di Mahkamah Agung dan sudah inkracht, sehingga kami mengajukan untuk sita eksekusi ke PN Bangil, dan hari ini dilakukan sita eksekusi,” jelas Faris Wibowo, asisten direktur PT. Tatacipta Multikarya.

Sebagai pihak penggugat, PT Tatacipta Multikarya meminta agar bangunan tersebut disita sebagai jaminan agar tuntutan agar PT Crestec membayar sisa kontrak selama 8 bulan. (oel/asd)