Pasuruan (wartabromo.com) – Ibadah haji tahun ini kembali dibatalkan oleh Pemerintah. Karenanya, Calon Jemaah Haji (CJH) yang batal berangkat boleh menarik setoran pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH).
Dari 234 CJH Kota Pasuruan yang akan berangkat, tidak semua melunasi BIPIH. CJH yang sudah melunasi BIPIH ada 214 orang. Ratusan CJH itulah yang sedianya diprioritaskan berangkat tahun ini.
Kasi Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah Kota Pasuruan, Mohammad Ismail mengatakan, CJH yang sudah melunasi BIPIH itu mendapat prioritas untuk berangkat tahun depan. Untuk itu, setoran pelunasan BIPIH dapat ditarik kembali oleh jemaah sehubungan dengan pembatalan tersebut.
“Tetap bisa mengajukan penarikan setoran pelunasan, dan tetap akan dilayani,” kata Ismail.
Tahun lalu, menurutnya, juga ada CJH yang menarik setoran pelunasan BIPIH. Namun, hanya dua orang. Sedangkan tahun ini, pihaknya belum menerima pengajuan serupa. Ismail juga menyebut, dana itu tetap di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Pihaknya menjelaskan cara penarikan biaya haji untuk jemaah. Adapun yang bersangkutan atau jemaah haji terlebih dahulu bisa mengurusi surat keterangan dari kelurahan/desa. Surat tersebut nantinya akan diberikan ke BPKH untuk diverifikasi.
“Materai pembatalan, terus Kemenag menganteri ke BPKH, nanti yang bersangkutan menyerahkan rekeningnya, trus nanti langsung bisa ditransfer. Cuma jangka waktunya 10 hari,” jelasnya.
Sebelum calon jemaah haji mengajukan penarikan, pihaknya terlebih dahulu melakukan sosialisasi agar tidak melakukan penarikan. Hal itu dilakukan karena jemaah sudah melakukan antre lama, dan harus kembali antre apabila mau haji lagi dan biaya sudah ditarik.
Sementara itu, Kemenag Kota Pasuruan menjamin bahwa biaya haji tetap aman walaupun tidak ditarik. Dana haji itu masih berada di BPKH
“Untuk itu, uang jamaah yang tidak ditarik pelunasannya itu tetap aman,” tutup Ismail. (don/may)