Duga Ada Kecurangan, 2 Cakades di Probolinggo Mengadu Ke Dewan

1583

 

Probolinggo (WartaBromo) – Kalah tak sampai 10 suara, 2 calon kepala desa (Cakades) mendatangi kantor DPRD Kabupaten Probolinggo pada Rabu, 16 Juni 2021. Mereka menduga dicurangi oleh panitia Pilkades secara TSM (Terstruktur, Sistematis dan Masif).

Kedua cakades gagal tersebut ialah, Sawar, Cakades nomor urut 3 asal Desa Betek, Kecamatan Krucil, dan Saneman, Cakades nomor urut 3 asal Desa Jatiadi, Kecamatan Gending. Keduanya didampingi oleh kuasa hukum dan sejumlah pegiat demokrasi. Mereka ditemui oleh sejumlah pimpinan dewan di Ruang Banggar DPRD setempat.

Kedatangan mereka untuk menyampaikan aspirasi tentang peraturan dan kejadian pada saat pilkades berlangsung, yang dianggap merugikan keduanya.

Diketahui dalam Pilkades serentak, 2 Mei 2021, Sawar gagal menjadi pemenang dengan selisih 8 suara dari Sudi, nomor urut 2. Sedangkan Saneman hanya berselisih 4 suara dengan Tutik Suhartiyah, selaku pemenang.

Hasil perolehan perhitungan suara di Pilkades Jatiadi yakni sebagai berikut, cakades nomor urut 1 Tutik Suhartiyah memperoleh 1.118 suara; cakades nomor 2 Su’ilah mendapat 21 suara; Saneman cakades nomor 3 memperoleh 1.114 suara; dan cakades nomor 4, Hadi Suroso, meraih 23 suara. Artinya Saneman tak mampu menumbangkan petahana yang unggul 4 suara

Baca Juga :   Bupati Probolinggo Ditangkap KPK, Aktivis Anti Korupsi Cukur Gundul

Sementara hasil perhitungan suara di Pilkades Betek, Kecamatan Krucil, Sawar juga tak mampu mengungguli Sudi, selaku incumben. Cakades nomor urut 1, Suhermanto meraup 950 suara, Cakades nomor urut 2, Sudi meraup 1.129 suara, Cakades nomor urut 3, Sawar mendapat 1.121 suara dan Cakades nomor urut 4, Yudi Indrianto meraih 576 suara. Selisih cakadss nomor urut 2 dan 3 hanya sebesar 8 suara.

Mustofa selaku kuasa hukum kedua cakades tersebut, menyebut banyak kejanggalan yang ditemukannya dalam proses pilkades di dua desa, tempat kedua kliennya bertarung. Hasil kontestasi politik desa itu, sangat merugikan posisi kadua cakades yang gugur.

Setidaknya ada tiga hal yang disampaikan dalam agenda dengar pendapat (argumentation hearing) itu. Pertama, persoalan proses pengesahan suarat suara yang diterapkan di masing-masing tempat pemungutan suara (TPS). Ia menemukan, salah satu TPS ada yang mengesahkan surat suara dengan bekas dua coblosan.

Baca Juga :   Pemkab Probolinggo Updating RTRW

“Satu di dalam kotak, satu coblosan di luar kota. Ini dianggap sah oleh salah satu petugas TPS. Alasannya ada satu coblosan di dalam kotak. Tapi satu coblosan lagi ada di luar kotak,” sebut Mustofa sambil memperagakan telunjuknya pada telapak tangan satunya.

Bang Mus, begitu ia dipanggil, menyebut keputusan ngawur yang ditentukan oleh petugas TPS itu merupakan bukti akan lemahnya Peraturan Bupati (Perbup) Tentang Pilkades 2021. Dimana dalam rentetan pasalnya hanya menjelaskan suarat suara yang sah saja. Tidak membahas surat suara yang tidak sah.

Persoalan kedua, lanjutnya, salah satu kliennya tidak menerima berita acara perolehan surat suara paska pencoblosan tersebut. Bahkan hingga saat ini, berita acara tersebut masih belum diserah oleh pihak yang bersangkutan.

Baca Juga :   Anggota Dewan Probolinggo Akui Video Mesra Dirinya

“Yang terakhir, kami menemukan di Desa Betek itu ada anggota BPD yang merangkap menjadi Ketua KPPS. Nah kecurangan yang kami temukan ini termasuk dalam kategori pelanggaran TSM (Tersetruktur, sistematis, dan masih),” tegas ia.

Pria yang pernah nyaleg itu berjanji akan melanjutkan perkara tersebut pada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). “Ya kami berencana akan mengajukan persoalan ini ke pengadilan,” kata keturunan Arab tersebut.

Pertemuan itu sendiri memakan waktu nyaris tiga jam itu. Sebab tak ada solusi konkrit dari para wakil rakyat. “Panitia Pilkades dari tingkat desa hingga kabupaten harus tegas dalam mengambil keputusan. Jangan sampai menguntungkan satu pihak, tapi merugikan pihak lain. Jangan cuma menunggu petunjuk bapak saja,” ucap Samsuddin, selaku Bupati Lira Probolinggo.