Pasuruan (WartaBromo.com) – PT Sevilla Griya Madani angkat bicara terkait pemberitaan pembangunan perumahan yang distop Satpol PP Kota Pasuruan. Manajemen PT Sevilla Griya Madani membantah jika pihaknya tak memiliki bukti penguasaan lahan.
Komisaris PT Sevilla Griya Madani, Mulyadi membeberkan, bukti penguasaan lahan sudah dimiliki PT Sevilla Griya Madani.
Hal tersebut dibuktikan dengan adanya perjanjian kerja sama dengan pemilik lahan yang tertuang dalam Perjanjian Perikatan Jual Beli (PPJB) yang telah dikeluarkan pejabat notaris.
Menurut Mulyadi, Perumahan Sevilla juga sudah mengantongi UKL-UPL dan Amdalalin. Untuk mendapatkan UKL-UPL dan Amdalalin di perizinan, pemohon harus menyertakan bukti penguasaan lahan.
“Kita lampirkan semua. Kalau persetujuan itu sudah keluar, artinya proses penguasaan lahan kita sudah selesai,” kata Mulyadi kepada WartaBromo, Sabtu (19/06/2021).
Mulyadi menambahkan, bahwa pihaknya belum membangun satu unit pun di lokasi. Yang dilakukan Perumahan Sevilla hanyalah pengurukan lahan.
Pengurukan lahan itu, kata Mulyadi, seharusnya sah dilakukan. Ia menjelaskan berdasar UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, bahwa kegiatan lapangan itu bisa dilakukan asal dokumen UKL-UPL, Amdalalin, kesesuaian tata ruang sudah terpenuhi.
Selain itu, lanjut Mulyadi, pada awal Januari 2020 pihaknya sudah pernah berkonsultasi dengan pemkot terkait perizinan. Menurutnya, sejak izin IPPT oleh pemkot dihapus, kegiatan lapangan boleh dilakukan setelah UKL-UPL dan Amdalalin itu terbit.
“Nah kalau proses itu semua sudah terpenuhi dan pemkot komitmen pada advis yang diberikan saat kami konsultasi perizinan, pengurukan itu ya diperbolehkan mestinya,” imbuhnya.
Untuk IMB, Mulyadi mengaku memang sampai saat ini masih berproses di pemkot. Ia juga berharap, terkait perizinan, pemkot bisa segera menyesuaikan dengan regulasi yang baru.
Diberitakan sebelumnya, pembangunan Perumahan Sevilla di Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan, distop Satpol PP. Kasat Pol PP Kota Pasuruan, Nur Fadholi mengatakan, bahwa Perumahan Sevilla memang sudah mengantongi UKL-UPL dan Amdalalin, namun belum memiliki site plan.
Di samping itu, Perumahan Sevilla juga disebut belum bisa menunjukkan bukti penguasaan berupa sertifikat atau akta jual beli, sehingga IMB pun belum dikantonginya.
“Itu Perumahan Sevilla belum ada IMB-nya. Nggak boleh diteruskan. Nunggu IMB selesai,” kata Nur Fadholi. (tof/asd)