Tips Membeli Rumah Bekas Agar Tidak Menyesal

521

Pasuruan (wartabromo.com) – Membeli rumah bekas bisa menjadi pilihan untuk memenuhi kebutuhan hunian. Pasalnya, selain harganya jauh lebih murah, juga bebas dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Hanya saja, tak banyak orang pintar memilih rumah bekas untuk dibeli. Alhasil pada akhirnya merasa kecewa. Baik karena kondisi hunian yang kurang pas, lokasi kurang strategis dan masih banyak lagi.

Nah, untuk menghindari kekecewaan pasca membeli rumah bekas, sebaiknya perhatikan tips-tips yang telah dilansir dari beberapa sumber ini:

1. Periksa Kondisi Fisik Rumah dengan Teliti

Tips membeli rumah bekas yang tidak boleh diabaikan atau dianggap enteng adalah memeriksa kondisi fisik rumah. Pastikan memeriksanya dengan teliti.

Baca Juga :   Bahaya Radang Amandel yang Sering Diabaikan

Mulai dari tingkat kelembapan dinding, ketahanan rumah yang terbuat dari kayu, sistem suplai air bersih hingga kondisi saluran pembuangan. Jangan sampai bagian-bagian terpenting tersebut bermasalah.

2. Cari Tahu Status Legalitas Rumah

Tips membeli rumah bekas selanjutnya adalah memeriksa riwayat rumah. Cari tahu status legalitas rumah, baik bertanya kepada penjual atau mencari tahu dengan sendirinya.

Apabila diperlukan, jangan segan menyewa jasa tenaga ahli hukum. Upaya ini dilakukan demi menghindari diri sendiri dari kasus penipuan, dan memastikan rumah yang hendak dibeli berstatus legal.

3. Pastikan Kelengkapan Surat-Surat Rumah

Selain mencari tahu status legalitas, hal yang tak kalah penting diperhatikan adalah memastikan kelengkapan surat-surat rumah. Apa saja surat-surat tersebut?

Baca Juga :   Menurunkan Masker ke Dagu Ternyata Berisiko!

Adalah Surat kepemilikan tanah (SHM, SHGB atau SHP), Akta Jual Beli (AJB), Sertifikat Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Surat Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bukti pembayaran tagihan PDAM, telepon, listrik.

Selain ketiga hal di atas, pastikan juga untuk menghitung biaya lain-lain agar tidak tertipu. Mulai dari biaya balik nama, Biaya PNBP hingga Pajak Penghasilan (PPh). (trj/may)