Gelaran Wisuda di Probolinggo Dilarang

872

Kraksaan (WartaBromo) – Bupati Probolinggo melarang lembaga pendidikan menggelar wisuda kelulusan siswa. Selain peningkatan kasus aktif, pemerintah juga menemukan perayaan kelulusan yang tidak mengindahkan protokol kesehatan (Prokes).

Larangan itu tertuang dalam surat edaran (SE) nomor : 420/3067/426.101./2021 tentang Larangan Wisuda Lulusan Sekolah. SE yang dikeluarkan pada Senin, 28 Juni 2021 itu, berlaku bagi seluruh tingkatan lembaga pendidikan di Kabupaten Probolinggo.

“Dengan pertimbangan kemaslahatan dan jaminan kesehatan serta keselamatan khalayak umum, khususnya peserta didik,” begitu petikannya.

Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Probolinggo, Fathur Rozi menyebut, sejatinya gelaran wisuda ada peluang untuk dilaksanakan oleh lembaga pendidikan. Ketika kasus aktif Covid-19 cukup landai beberapa waktu lalu. Namun dalam 2 pekan terakhir, terjadi peningkatan kasus aktif yang sangat masif.

Baca Juga :   Di Level Waspada, Bromo Aman Dikunjungi

Saat ini, berdasarkan data Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat, ada 123 warga yang dirawat karena terpapar Covid-19. Tersebar di 21 kecamatan, dengan rincian 1 kecamatan berstatus zona merah, 6 kecamatan zona oranye dan 14 zona kuning.

“Sampai-sampai di tempat karantina penuh dan bahkan RSUD (Rumah Sakit Umum Daerah) Waluyo Jati setiap harinya masuk 20 sampai 50 orang, nah peningkatan ini yang jadi pertimbangan kami,” sebut ia.

Selain lonjakan kasus aktif, pemicu larangan itu disebabkan adanya lembaga pendidikan yang melaksanakan wisuda tanpa menerapkan protokol kesehatan. Guru, siswa dan wali murid tak mengindahkan anjuran dari pemerintah. Bahkan acara tersebut diunggah di media sosial (Medsos) Facebook.

Baca Juga :   Jagoan Kampung Bawa Celurit, Ancam Pujaan Hati

“Nah, itu makin tidak benar kalau seperti itu kan, akhirnya kami tegur, kan ngerti toh (masa pandemi). Sampai akhirnya kami buat surat edaran kalau perayaan wisuda itu dilarang. Untuk sekolah yang dimaksud itu, kalau disebutkan sekolah mana kan tidak elok juga,” kata Rozi.

Dispendik bersikukuh tetap melarang acara wisuda, meski dilakukan dalam keadaan terbatas.

“Kalau semisal tidak melibatkan pihak keluarga hanya peserta wisuda saja, tetap tidak boleh. Karena selain antisipasi penularan dan pencegahan juga timbulnya rasa cemburu. Intinya untuk kemaslahatan,” tegasnya.

Secara kumulatif kasus Covid-19 di Kabupaten Probolinggo mencapai 3.400 jiwa. Dengan rincian sebanyak 3.076 orang dinyatakan sembuh, 201 meninggal dunia dan sisanya tengah menjalani perawatan.

Baca Juga :   Jembatan Kayu BJBR Ambruk, 7 Pengunjung Terjatuh hingga Warga Gempol Kebanjiran | Koran Online 24 Jan

Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Probolinggo terus mengimbau masyarakat untuk selalu menerapkan protokol kesehatan. Dengan 5M, yakni disiplin mencuci tangan, selalu memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi aktivitas di luar rumah. Kunci utama meminimalisir tertularnya Covid-19 saat ini adalah disiplin melaksanakan anjuran pemerintah

Selain imbauan, petugas akan memantau penerapan Prokes tersebut. Salah satunya dengan meningkatkan operasi yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan (Prokes). Sasarannya adalahi pusat keramaian, seperti pasar, toko modern, lokasi wisata, dan pelabuhan. (cho/saw)