Jadi Temuan BPK, Tiga Kontraktor Proyek SPAM Harus Bayar Ratusan Juta, Dua Masuk Blacklist

6273

 

Pasuruan (WartaBromo.com) – Proyek sistem penyediaan air minum (SPAM) offtake di Kabupaten Pasuruan tahun 2020 menyisakan catatan. Berdasarkan temuan BPK RI, pelaksana (rekanan) proyek SPAM di Beji dan Rembang dikenai sanksi denda ratusan juta.

Hal ini dikarenakan pengembang tidak bisa melaksanakan proyek dengan tuntas sampai tenggat waktu yang ditentukan.

Seperti yang terjadi pada proyek SPAM Beji yang sedianya selesai pada 22 Desember 2020. Bahkan, pemyedia jasa telah diberikan tambahan waktu selama 50 hari kalender.

Pemeriksa BPK, menemukan bahwa sampai batas akhir tambahan waktu 50 hari, yakni 10 Februari 2021, penyedia hanya berhasil menyelesaikan 96,27 persen dari total pengerjaan proyek senilai Rp 4,5 miliar tersebut.

Atas keterlambatan ini, seharusnya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) memberikan sanksi denda kepada pengembang. Alih-alih mengenakan denda, hingga laporan BPK turun, PPK belum memberikan sanksi denda per hari keterlambatan pekerjaan.

Baca Juga :   BPK Soroti LPj Dana Hibah-Bansos Pemkab Pasuruan Rp 15 M yang Telat

“PPK belum mengenakan sanksi kepada penyedia, baik sanksi denda keterlambatan dan/atau sanksi pemutusan kontrak (pencairan jaminan pelaksanaan dan dimasukkan daftar hitam / blacklist) sesuai ketentuan yang berlaku,” tertulis dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Pasuruan BPK Perwakilan Jawa Timur 2020 yang diterima wartabromo.

Atas keterlambatan tersebut, sanksi denda yang ditanggung penyedia seharusnya sebesar Rp 139 juta lebih. Dan sanksi pemutusan kontrak yang harus ditanggung senilai Rp 350 juta.

Selain itu, setelah dilakukan pemeriksaan dokumen dan pengerjaan fisik oleh BPK beserta Inspektorat, PPK, PPTK, konsultas pengawas, dan penyedia pada 7 April 2021, ternyata ditemukan kekurangan volume atas tiga item pengerjaan.

Meliputi, item pengerjaan sistem manajemen keselamatan konstruksi (SMKK), pemasangan pipa, dan perlintasan sungai. Dengan nilai sebesar Rp 86 juta lebih.

Baca Juga :   Besok, Presiden Jokowi Bakal Resmikan Proyek SPAM Umbulan

Tidak jauh berbeda dengan SPAM offtake Beji, SPAM offtake Rembang juga memiliki catatan serupa. Proyek SPAM senilai 13,9 miliar ini mengalami keterlambatan, dengan tenggat waktu 21 Desember 2020.

Bahkan setelah diberikan tambahan waktu 50 hari, proses pengerjaan hanya mencapai 96,83 persen. Oleh sebab itu, seharusnya penyedia SPAM dikenai sanksi, baik denda atas keterlambatan maupun pemutusan kontrak.

“Selain itu, atas pemberian kesempatan kepada Penyedia untuk menyelesaikan
pekerjaan selama 50 hari kalender dan penyelesaian akhir kontrak yang tidak mencapai 100% (yaitu 96,839), PPK belum mengenakan sanksi kepada Penyedia, baik sanksi denda keterlambatan dan sanksi pemutusan kontrak sesuai ketentuan yang berlaku,” terungkap dalam laporan BPK.

Nilai sanksi denda keterlambatan selama 50 hari kalender adalah sebesar Rp273 juta. Sedangkan sanksi pemutusan kontrak sesuai ketentuan adalah pencairan Jaminan Pelaksanaan sebesar Rp919 juta dan sanksi masuk dalam daftar hitam (black list).

Baca Juga :   Pemkab Pasuruan Kembali Raih WTP, BPK: Bukan Jaminan Tak Ada Kecurangan

Bahkan, berdasarkan pemeriksaan dokumen dan pemeriksaan fisik oleh Pemeriksa
BPK bersama PPK, PPTK, Penyedia, Konsultan Pengawas dan Inspektorat pada tanggal 7 April 2021, ditemukan kekurangan volume atas item pekerjaan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK), pemasangan pipa dan pelintasan sungai sebesar Rp293 juta.

Sementara itu, SPAM offtake Gempol berhasil merampungkan pengerjaanya 100 persen sesuai tenggat waktu 14 Desember 2020. Namun demikian, proyek senilai Rp 5,1 miliar itu tetap meninggalkan catatan.

“Berdasarkan pemeriksaan dokumen dan pemeriksaan fisik oleh Pemeriksa BPK
bersama yang dengan PPK, PPTK, Penyedia, Konsultan Pengawas dan Inspektorat
pada tanggal 13 Februari 2021 ditemukan kekurangan volume atas item pekerjaan
pemasangan pipa dan pelintasan sungai serta harga timpang atas item pekerjaan
pencucian pipa yang mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp219.045.829,61,” dikutip dari Laporan BPK. (oel/asd)