Abaikan PPKM Darurat, Belasan Warung-Cafe di Pandaan Bakal Disidang

1385

Pandaan (WartaBromo.com) – Satpol PP Kabupaten Pasuruan mengenakan sanksi bagi pemilik cafe, warung dan PKL yang tak patuh aturan PPKM Darurat. Belasan pemilik cafe dan warung akan disidang tindak pidana ringan (Tipiring).

Kepala Satpol PP Bakti Jati Permana menjelaskan, selama PPKM Darurat, cafe, warung dan PKL tetap boleh buka meski tidak diperkenankan melayani pelanggan di tempat. Namun, sejumlah pelaku usaha tidak mengindahkan aturan tersebut.

“Selama 3 hari penerapan PPKM Darurat, kami berikan imbauan, sosialiasi dan edukasi ke masyarakat. Mulai Selasa malam dan hari ini, kami lakukan penegakan hukum,” terang Bakti usai operasi yustisi di Kecamatan Pandaan, Rabu (7/7/2021).

Dari hasil operasi yustisi yang dilakukan kemarin malam, Satpol PP menjaring 7 pemilik warung dan cafe di Pandaan yang melanggar aturan. Sekaligus melakukan pembatasan operasional sampai pukul 20.00 WIB.

Baca Juga :   8 Jam di Atas Tower, Pria Ini Akhirnya Berhasil Diselamatkan

“Untuk hari ini, ada sekitar 11 pemilik warung dan cafe di Kecamatan Pandaan yang melanggar aturan. Yang masih menyediakan makan atau minun di tempat,” imbuhnya.

Mereka yang terjaring operasi Yustisi dikenakan sanksi tindak pidana ringan. Sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2020 tentang Ketentraman dan Ketertiban Masyarakat.

“Tadi sudah kami lakukan pendataan, dan akan kami lakukan sidang tindak pidana ringan di Kelurahan Pandaan, besok,” tandasnya.

Seperti diketahui, dalam Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat, Keputusan Gubernur dan SE Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Pasuruan 100/ 45 /COVID-19/VII/2021, menyebutkan bahwa warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan hanya diperbolehkan untuk melayani delivery/take away dan tidak menerima makan ditempat (dine-in).

Baca Juga :   Embat HP Cewek ABG, Warga Pandaan Digebuki

Sekaligus jam operasionalnya hanya sampai pukul 20.00 WIB. Jika melanggar aturan tersebut, maka akan dikenai sanksi seusai aturan yang ada. (oel/asd)