Mangkir saat Sidang PPKM Darurat, Warkop Giras 9 Kasri Didenda Rp 5 Juta

2123

Pandaan (WartaBromo.com) – Mangkir saat sidang tindak pidana ringan, TMS, penanggungjawab Giras 9 Kasri, Pandaan divonis hakim denda sebesar Rp 5 juta. Selain denda, warkop ini juga disegel.

“Ada yang terakhir tadi Rp 5 juta, karena dia tidak hadir. Dan rencananya tempat tersebut (warkop Giras 9 Kasri) akan dilakukan penyegelan,” terang Ketua PN Bangil AFS Dewantoro usai sidang tipiring di Kelurahan Pandaan, Kamis (8/7/2021).

Sesuai aturan PPKM Darurat, warung, cafe dan sejenisnya tidak diperbolehkan melayani pelanggan di tempat. Jika melayani pelanggan, makanan atau minuman harus dibungkus untuk dibawa pulang atau diantarkan. Sekaligus, waktu operasionalnya dibatasi sampai pukul 20.00 WIB.

Usai sidang tipiring, aparat penegak hukum menuju ke lokasi warung kopi. Aparat melakukan penutupan warung dan memasang garis polisi.

Baca Juga :   Geng Begal yang Dibekuk Polisi Beranggotakan 11 Pemuda

“Bahwasanya, lokasi ini telah disidangkan pada persidangan tipiring di Kelurahan Pandaan. Putusan hakim menyatakan lokasi ini bersalah dengan denda sebanyak Rp 5 juta. Karena pemilik tidak ada, dihukum tanpa kehadiran pemilik. Saat ini, lokasi ini akan dipasang policeline,” ujar Kepala Kejari Kabupaten Pasuruan Ramdhanu memberikan penjelasan kepada salah satu pegawai Giras 9 Kasri Pandaan.

Ramdhanu menambahkan, warkop tersebut akan disegel sampai tanggal 20 Juli mendatang. Dan bagi yang merusak segel tersebut akan dikenakan sanksi penjara.

“Siapapun tidak boleh masuk, yang masuk dan merusak hukumannya dipenjara, bukan lagi denda. Sekarang masih denda, yang harus dibayar dan untuk membuka police line itu agar menghubungi PPNS, Polres Pasuruan atau Polsek Pandaan. Itu pemberitahuan saya selaku jaksa eksekutor,” tegasnya.

Baca Juga :   Jelang Rekapitulasi Pilgub Jatim, KPUD Dijaga Ketat

Usai memberikan penjelasan, aparat memasang police line di depan warkop. Sampai penanggungjawab warkop membayar denda sesuai vonis hakim sebesar Rp 5 juta.

Sebelumnya, 21 pemilik cafe dan warung di Kecamatan Pandaan dan Prigen yang terjaring operasi yustisi menjalani sidang tipiring di kelurahan Pandaan, Kamis (8/7/2021).

Mereka dikenakan pasal 27 C Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.

“Ada 21 tersangka yang sudah disidangkan, dan 1 tidak hadir. Dengan hukuman yang paling tinggi Rp 5 juta dan paling rendah Rp 250 ribu,” ungkap Ramdhanu. (oel/asd)