Retribusi Pasar di Kota Pasuruan Dibebaskan Selama Dua Bulan

1089

 

Pasuruan (WartaBromo.com) – Pedagang di sejumlah pasar yang ada di Kota Pasuruan bisa sedikit bernapas lega di masa PPKM Darurat ini. Pasalnya Pemkot Pasuruan biaya retribusi mereka hingga dua bulan ke depan.

Pembebasan sementara retribusi ini tertuang dalam Keputusan Wali Kota Pasuruan bernomor: 188/163/423.011/2021 tertanggal 12 Juli tentang Pembebasan Retribusi Pelayanan Pasar.

“Kemarin sudah saya tanda tangani. Sementara retribusi bagi pedagang dibebaskan untuk membantu mereka di tengah pandemi,” ujar Wali Kota Pasuruan, Saifullah Yusuf (Gus Ipul).

Sementara itu Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Pasuruan, Yanuar Afriansyah mengatakan, retribusi yang dibebaskan berlaku bagi seluruh pasar.

Pasar tersebut di antaranya adalah Pasar Besar, Pasar Kebonagung, Pasar Gadingrejo, Pasar Karangketug, Pasar Poncol, serta Pasar Mebel Bukir. Pungutan retribusi yang dibebaskan sementara berlaku untuk bedak, los, kios, serta pelataran pasar.

Baca Juga :   BPKA Kota Pasuruan Gelar Bimtek Pedoman Pembangunan Sarpras Kelurahan

“Pembebasan sementara pungutan retribusi ini berlaku mulai 15 Juli 2021 sampai 15 September 2021,” kata Yanuar.

Namun begitu, pedagang yang masih memiliki tunggakan retribusi tidak dibebaskan. Misalnya, ada pedagang yang memiliki tunggakan retribusi pada bulan-bulan sebelumnya harus tetap membayar.

Sementara itu, salah satu di Pasar Besar Kota Pasuruan, Diniyah mengaku senang dengan adanya pembebasan sementara retribusi pasar ini. Pedagang pakaian ini mengaku selama pandemi dagangannya sepi.

“Ya senang. Pinginnya ya seterusnya. Karena dagangan sepi banget,” ujarnya. (tof/**)