Pemkab Pasuruan Sembelih 22 Ekor Sapi, Petugas Diwajibkan Taat Prokes

921

Pasuruan (wartabromo.com) – Hari Raya Idul Adha tahun ini, Pemerintah Kabupaten Pasuruan menyembelih 22 ekor sapi dan 84 kambing.

Seluruh hewan qurban tersebut sudah dibagikan ke pondok pesantren, masjid, MUI (Majelis Ulama Indonesia), Dewan Masjid Indonesia (DMI) dan PCNU (Pimpinan Cabang Nahdhatul Ulama).

Sekda Kabupaten Pasuruan, Anang Saiful Wijaya mengatakan, seluruh hewan qurban telah diserahkan ke ponpes, masjid dan lembaga islam di Kabupaten Pasuruan. Tepatnya beberapa hari sebelum Hari Raya Qurban.

“Hari ini juga masih berlangsung pendistribusian hewan qurban. Pokoknya selesai hari ini juga,” kata Yanto, di sela-sela kesibukannya, Senin (19/07/2021) sore.

Dijelaskannya, dalam mendistribusikan hewan qurban, seluruh petugas tetap menerapkan protokol kesehatan dan dipastikan sudah menjalani rapid test antigen.

Kata Anang, hal tersebut penting dilakukan untuk memastikan tak ada potensi penyebaran Covid-19 dari para petugas.

“Kami minta semua petugas untuk betul-betul memastikan dalam kondisi sehat. Kalau perlu rapid antigen, karena ini demi kebaikan bersama dalam menekan penyebaran Covid-19,” terangnya.

Selain memastikan semua petugas harus sehat, Anang menegaskan bahwa setiap hewan qurban yang dibagikan dalam keadaan sehat dan poel atau cukup umur untuk disembelih.

Tak hanya itu saja, dalam rangka memberikan rasa aman kepada umat Islam pada saat penyembelihan hewan qurban di tengah aturan PPKM Darurat, Yanto menghimbau kepada setiap penerima hewan qurban agar memperhatikan aturan dan tata cara penyembelihan yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Pasuruan bernomor 451/225/424.012/2021.

Salah satu isinya, pemotongan hewan qurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia (RPH-R). Apabila jumlah dan kapasitas RPH-R tak mencukupi, pemotongan hewan qurban dapat dilakukan di luar RPH-R dengan menerapkan physical distancing, pemotongan Qurban di area terbuka yang luas, dan melarang kehadiran pihak-pihak selain petugas pemotongan hewan qurban itu sendiri.

“Termasuk pada saat pendistribusian daging qurban, petugas wajib mengenakan masker rangkap dan sarung tangan untuk meminimalkan kontak fisik dengan penerima,” ungkapnya. (mil/yog)