PN Bangil Akui Salah Terbitkan Surat Keterangan untuk Bacakades

834

Bangil (WartaBromo.com) – Pengadilan Negeri Bangil angkat bicara soal Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana yang dikeluarkan untuk salah satu Bacakades Lebakrejo, Purwodadi. Pihak PN Bangil mengakui adanya kesalahan dalam surat tersebut.

Ketua Pengadilan Negeri Bangil AFS Dewantoro mengklarifikasi bahwa sebelumnya pihaknya memang mengeluarkan surat bahwa yang bersangkutan tidak pernah terpidana. Namun demikian, setelah mendapatkan laporan, ternyata terdapat kekeliruan.

“Kesalahan ini sebenarnya karena kita menerbitkan karena berdasarkan persyaratan yang ada dia menyatakan tidak pernah dipidana dari SKCK (yang dikeluarkan Polres Pasuruan),” jelas Dewantoro saat dikonfirmasi di PN Bangil, Senin (9/8/2021).

Akan tetapi setelah dicek ulang dalam arsip putusan pengadilan, kata Dewantoro, yang bersangkutan pernah terpidana pada tahun 2017. Misyanto pernah tersandung kasus pidana sesuai UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun.

Baca Juga :   Gelar Pilkades, Pemkab Probolinggo Alokasikan Dana Rp21,7 Miliar

“Dengan vonis hukuman 1 tahun penjara, dan denda Rp 500 juta, dengan subsider 1 bulan penjara,” ucap Dewantoro.

Soal verifikasi data registrasi pidana dari PN Bangil, Dewantoro mengatakan, bahwa digitalisasi data putusan pengadilan baru dimulai pada tahun 2019. Sedangkan kasus tersebut terjadi di tahun 2017.
“Dan itu harus membuka file di arsip,” terangnya.

Sehingga terjadi kekeliruan, saat SKCK dari Polres Pasuruan menyatakan yang bersangkutan tidak memiliki catatan pidana, maka PN Bangil mengacu pada SKCK tersebut. Tanpa membuka file arsip putusan pada tahun 2017.

Atas kekeliruan ini, pihak PN akan segera mencabut surat yang sudah dikeluarkan dengan nomor 1238/SK/HK/07/2021/PN Bil. Pihaknya menunggu laporan dari panitia pilkades yang menyebutkan bahwa yang bersangkutan pernah terpidana.

Baca Juga :   Pilkades Serentak di Kabupaten Probolinggo Digelar Februari 2022

“Atau dari pihak Polres mencabut SKCK yang sudah dikeluarkan untuk yang bersangkutan, dan diserahkan kepada kami. Sehingga, alurnya sesuai, dari SKCK tersebut yang tadi disampaikan oleh pihak Polres sudah dicabut, nanti baru kami menerbitkan surat baru untuk yang bersangkutan,” bebernya.

Seperti diberitakan sebelumhya, beredar surat keterangan tidak pernah terpidana yang dikeluarkan oleh PN Bangil pada tanggal 29 Juli 2021. Surat itu menyebutkan bahwa Misyanto, bacakades Lebakrejo Purwodadi tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara.

Selain itu, dalam surat itu juga disebutkan bahwa yang bersangkutan tidak pernah dijatuhi hukuman penjara berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai ketetapan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. Padahal, yang bersangkutan pernah terpidana dengan ancaman maksimal 5 tahun, dan vonis 1 tahun penjara. (oel/asd)