PN Bangil Kabulkan Gugatan Dokter kepada Pengembang Perumahan untuk Serahkan Sertifikat

1742

Bangil (WartaBromo.com) – Dokter Ugik Setyo Darmoko, penghuni perumahan Green Eleven, Kenep, Beji, Pasuruan merasa lega. Itu setelah PN Bangil mengabulkan gugatannya kepada PT. Metsuma Anugerah Graha, selaku pengembang perumahan.

Dalam sidang pembacaan putusan, Senin (16/8/2021) petang, hakim PN Bangil mengabulkan sebagian gugatan dr. Ugik. Salah satunya, agar pengembang memuluskan langkah Ugik dan sejumlah penghuni perumahan mengurus sertifikat lahan.

“Mengadili, menerima dan menerima sebagian gugatan penggugat konvensi dan tergugat rekonvensi (dokter Ugik dkk, red). Satu, mengabulkan gugatan para penggugat konvensi (Ugik dkk), dari para penggugat rekonvensi (PT. Metsuma dan Slamet) untuk sebagian. Tergugat konvensi 5 (PT Metsuma Anugerah Graha) dan penggugat rekonvensi 6 (Slamet, direktur PT. Metsuma Anugerah Graha) untuk menyelesaikan pengurusan surat kepemilikan hak milik tanah dan bangunan penggugat konvensi karena sudah menjadi hak penggugat konvensi dari para penggugat rekonvensi. Memerintahkan penggugat konveksi dan penggugat rekonveksi agar tunduk pada pada putusan ini,” kata AFS Dewantoro, Ketua Majelis Hakim PN Bangil membacakan putusan.

Baca Juga :   Tagih Sertifikat Rumah, Dokter di Pasuruan Malah Digugat Pengembang Perumahan

Dalam sidang tersebut, majelis hakim juga menghukum penggugat dan tergugat agar membayar biaya perkara sebesar Rp 2,9 juta secara renteng.

Dalam sengketa lahan tersebut, terdapat pihak-pihak lain yang disebut ikut terlibat. Yakni Siti Malikha sebagai tergugat 1, Siti Fatimah selaku tergugat 2, PT. Trimarta selaku tergugat 3 dan Hendro tergugat 4.

Keempat tergugat tersebut berkaitan dengan perkara jual beli tanah dan bangunan yang dimenangi dokter Ugik tersebut.

Meski dalam sidang tersebut, keempat tergugat tersebut absen. Majelis hakim menilai, mereka harus tunduk pada putusan, lantaran tak kunjung hadir saat dipanggil menghadiri sidang untuk membela haknya.

Atas putusan tersebut, dr. Ugik sebagai penggugat menerima putusan dari majelis hakim. “Menerima,” kata Ugik, sembari berucap syukur.

Baca Juga :   Tagih Sertifikat Rumah, Dokter di Pasuruan Malah Digugat Pengembang Perumahan

Sedangkan, pihak tergugat masih pikir-pikir. “Pikir-pikir,” ucap Sudahnan, konsultan hukum tergugat.

Usai sidang pembacaan putusan, Ugik didampingi kuasa hukumnya Elisa, menyatakan lega meski hanya sebagian gugatannya dikabulkan hakim. “Alhamdulillah, sudah puas, yang penting gugatan soal sertifikat itu dikabulkan, kami menerima,” kata Ugik.

Meski sudah menang, untuk mendapatkan haknya atas sertifikat lahan yang ditempatinya, Ugik harus melunasi sisa pembayaran lahan kepada pengembang.

“Dikabulkan bahwa tanah yang ada di perumahan Kenep Permai atau sekarang dikuasasi PT. Metsuma ini, dinyatakan pemiliknya adalah penggugat, dan harus menyelesaikan sisa pembayarannya sekian juta,” kata Kuasa Hukum dr. Ugik, Elisa saat dimintai keterangan usai sidang.

Diceritakan Elisa, Ugik memang masih memiliki sisa pembayaran yang belum dibayar kepada pihak pengembang. Namun, menurutnya, sebelum masuk ke pengadilan, kliennya sudah beritikad untuk melunasinya.

Baca Juga :   Tagih Sertifikat Rumah, Dokter di Pasuruan Malah Digugat Pengembang Perumahan

“Namun ditolak oleh tergugat 5 dan 6, memang mau menyelesaikan,” ujarnya.

Sehingga Ugik menempuh jalur hukum guna memperjuangkan haknya. Atas putusan tersebut, pihak penggugat menerima putusan tersebut sembari menunggu 14 hari sejak putusan.

“Setelah ini, menunggu 14 hari inkracht, karena tergugat 5 dan 6 menyatakan masih pikir-pikir. Jika mereka banding, berarti belum inkracht,” tuturnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Tergugat Sudahnan menyatakan pikir-pikir dulu atas putusan hakim. Saat dimintai tanggapan terhadap putusan, Sudahnan irit bicara.

“Akan kami lakukan banding,” sembari meninggalkan PN Bangil. (oel/asd)