Skandal PKIS Diperkirakan Capai Ratusan Miliar

1471

 

Pasuruan (WartaBromo) – Dugaan korupsi yang terjadi ditubuh Pusat Koperasi Industri Susu (PKIS) Sekar Tanjung diperkirakan lebih dari Rp25 miliar.

Hal itu dinyatakan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan (Kajari) Ramdhanu di sela rilis tiga tersangka, Rabu (18/8/2021) lalu. “Kami masih dalami untuk jilid II-nya. Ini yang terkait perbankan,” katanya.

Menurut Ramdhanu, skandal dugaan korupsi PKIS bukan hanya terkait dengan bantuan Kementerian Koperasi senilai Rp25 miliar. Pasalnya, koperasi yang dibentuk 2003 itu juga banyak menerima dana dari perbankan.

Sumber di lingkungan PKIS mengakui hal tersebut. Ia menceritakan, oleh pengurus PKIS, duit bantuan dari Kemenkop lebih banyak dipakai untuk inventasi dalam bentuk belanja tanah, mesin dan peralatan lainnya.

Baca Juga :   Bebas dari Lapas, Eks Wali Kota Pasuruan Pilih Jadi "MC"

“Jadi duit itu seolah-olah diberikan ke-6 koperasi susu, 2 di Malang, 4 di Pasuruan tapi terus dipakai lagi sama PKIS untuk beli-beli itu,” ujar sumber tersebut.

Duit bantuan habis, PKIS kemudian mengajukan pinjaman ke berbagai pihak untuk modal kerja. “Ada dari bank-bank, ada juga yang pribadi. Totalnya ya Rp100 miliar lebih,” terangnya.

Seperti diketahui, Kejari Kabupaten Pasuruan menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi bantuan Kemenkop Rp25 miliar kepada PKIS Sekar Tanjung tahun 2003.

Tiga orang tersebut adalah mantan Wakil Bupati Pasuruan, Riang Kulup Prayuda yang kala itu menjabat sebagai sekretaris PKIS. Kemudian, Kusnan, ketua PKIS dan juga Wibisono, selaku penyedia barang.

Baca Juga :   Ini Peran Plt. Kepala Kemenag Kota Pasuruan di Pusaran Kasus BOP

Kepada awak media, para tersangka memilih irit bicara. Mereka menyerahkan sepenuhnya kasus yang dialaminya kepada penasihat hukum.(oel/asd)