Tiga Terdakwa Korupsi Koperasi Susu Rp25 M Jalani Sidang Perdana

1521

Pasuruan (WartablBromo.com) – Sidang perdana tiga terdakwa kasus dugaan korupsi susu PKIS Sekar Tanjung senilai Rp 25 miliar, mulai digelar Kamis (2/9/2021). Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum membacakan dakwaannya.

Dua terdakwa, mantan Wabup Pasuruan Riang Kulup Prayudha alias Gagah dan Kusnan, Ketua PKIS Sekar Tanjung menjalani sidang dari Rutan II B Kota Pasuruan.

Sementara terdakwa Wibisono, Direktur PT Nurwy Steel Engineering menjalani sidang dari Rutan II B Bangil.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan Jemmy Sandra mengatakan, dalam sidang yang digelar hari ini, mengagendakan pembacaan dakwaan dari jaksa.

“Sidang pertama digelar dari PN Tipikor Surabaya dan Lapas masing-masing. Untuk hari ini, pembacaan dakwaan,” kata Jemmy.

Baca Juga :   Kader Kesandung Kasus Korupsi, PKB Beri Pendampingan

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa ketiga terdakwa dengan pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemeberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 KUHP.

Subsidair pasal 3 juncto pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Atau pasal 9 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Ketiga terdakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 25 miliar,” kata salah satu JPU saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Baca Juga :   KPK Kembali Geledah Sejumlah Kantor Dinas di Kabupaten Probolinggo

Dalam dakwaan, JPU beranggapan bahwa para terdakwa telah memperkaya diri, dengan mengalihkan dana bergulir dari Kemenkop senilai Rp 25 miliar.

Dari duit Rp 25 miliar tersebut, Rp 15 miliar dialihkan untuk keperluan pendirian PKIS. Sedangkan, duit Rp 10 miliar sisanya tidak bisa dipertanggungjawabkan.

“Perbuatan tersebut memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi,” kata jaksa.

Sementara itu, kedua terdakwa, Gagah mantan Wabup Pasuruan dan Kusnan sang Ketua PKIS Sekar Tanjung tak berkomentar banyak usai sidang. Keduanya menyerahkan pada penasihat hukumnya.

“Semuanya sudah saya pasrahkan kepada kuasa hukum saya,” kata Koesnan.

Begitu juga dengan Gagah, ia juga menyatakan menyerahkan sepenuhnya proses hukum pada Kuasa Hukumnya. “Nanti pengacara saya yang mengurusnya,” ujarnya. (oel/asd)