Waduh! 13 Kecamatan di Probolinggo Masuk Kawasan Kumuh

6037

Probolinggo (WartaBromo) – Tiga belas dari 24 kecamatan di Kabupaten Probolinggo masuk dalam kawasan kumuh. Tak tanggung-tanggung, Cakupan luasnya mencapai hampir 200 hektar.

Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Probolinggo, R. Oemar Sjarief menyebut sebaran kawasan kumuh terdapat di 33 desa di 13 kecamatan. Sesuai dengan yang sudah di-SK Bupati, kawasan kumuh di Kabupaten Probolinggo mencapai 196,87 hektar.

Adapun ke 13 kecamatan itu, yakni di Kecamatan Kraksaan, Gending, Gading, Dringu, dan Kotaanyar. Kemudian Krejengan, Leces, Paiton, Pajarakan, Sumberasih, Wonomerto, Maron, dan Besuk.

Ia mengatakan penanganan kawasan kumuh terus diprogramkan secara maksimal. Agar sebaran kawasan kumuh dapat dientas. Selain dari APBD, pihaknya berupaya mengambil program dari pemerintah diatasnya.

Baca Juga :   Ada Rapid, Banyak Wisatawan Batalkan Kunjungan ke Bromo

“Jika ada peluang penangannya yang bisa menggunakan dana APBN ataupun dana Provinsi, tentu akan terus kami upayakan, agar tidak ada lagi kawasan kumuh dan menjadi daerah yang tanpa kumuh,” sebut Oemar.

Dalam menangani kawasan kumuh yang ada, Dinas Perkimtan bersama Badan Perencanaan Pembangunan (Bappeda) menggandeng Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Provinsi Jatim. Karena penanganan kawasan kumuh tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah setempat.

Hal itu sesuai dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Dimana disebutkan bahwa penataan dan peningkatan kualitas kawasan permukiman kumuh dengan luasan di atas 15 hektar merupakan kewenangan pemerintah pusat. Luasan kawasan kumuh antara 10 – 15 hektar adalah kewenangan Provinsi. Untuk luasan kumuh di bawah 10 hektar merupakan kewenangan pemerintah daerah kabupaten / kota.

Baca Juga :   Kapolsek Tongas Dinon-aktifkan Sementara, hingga Pos Pantau Dievaluasi, Sisakan 5 Titik di Kota Pasuruan | Koran Online 16 Juli

Kasub Bidang Infrastruktur pada Bappeda setempat, Oka Ferry Sandy mengatakan, penetapan kawasan kumuh ditentukan oleh berbagai hal. Di antaranya ialah kepadatan penduduk, kepadatan bangunan, konstruksi bangunan, dan sistem drainase.

Saat ini, sudah ada 2 kawasan kumuh yang sudah dikunjungi oleh BPPW Jatim bersama Bappeda dan Disperkimtan. Yakni kawasan kumuh di Desa Rangkang dan Desa Kalibuntu, Kecamatan Kraksaan. Total luasan kawasan kumuh di 2 desa tersebut, mencapai 23,95 hektar.

“Kami menginginkan penanganannya menggunakan APBN. Dan sebagai kepanjangan tangan dari pemerintah pusat, kami libatkan juga BPPW Jatim untuk memverifikasi baseline data yang kami berikan, dan alhamdulillah hasilnya sesuai dengan fakta di lapangan,” ujarnya. (cho/saw)