Cemburu Buta Jadi Penyebab Suami di Probolinggo Nekat Bakar Istri

2144

Tongas (WartaBromo.com) – Terkuak sudah pemicu Adi Susanto, warga Tanjungrejo, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo tega membakar istrinya Rabu (28/9/2021) malam.

Aksi biadab itu dilakukan pelaku lantaran terbakar api cemburu. Ia pun kini hanya tertunduk lesu.

“Saya cemburu padanya, dia pun juga cemburu pada saya. Kami sama-sama cemburu,” ujarnya, lirih, Kamis (30/9/2021) sore.

Emosinya memuncak saat bekerja, sang istri pamit hendak pergi ke bidan. Namun sampai dirinya pulang kerja pada malam hari, sang istri tak kunjung pulang. Mendapati itu, Adi pun emosi dan keluar untuk mencari istrinya.

Akhirnya keduanya bertemu di jalan desa. Saat itu, Adi melihat Siti Maimunah membawa ransel dan pakaian yang begitu banyak di bagian depan motor matik merah putih yang ditumpanginya.

Baca Juga :   Dua Pekan, 19 Pelaku Kriminalitas Diamankan

“Sudah saya bujuk untuk pulang dan tidak usah menginap di rumah mertua. Tapi dia tidak mengindahkan dan malah ngotot pergi,” sambung Adi.

Sikap korban membuat Adi makin emosi. Di tengah jalan, dirinya melihat ada penjual bensin eceran. Satu botol pun dibeli dan dibawa mengejar korban.

Di lokasi kejadian itulah, Adi menghentikan motor korban dan menyiramkan sebotol bensin yang dibelinya tadi.

“Maksudnya membakar sepeda dan bajunya itu, bukan membakar orangnya,” tutur Adi, dengan nada penyesalan.

Api pun tersulut, lewat goresan korek gas yang selalu sedia di sakunya. Api dengan cepat membesar dan melahap korban. Warga yang melihat serentak membantu memadamkan api. Tak terkecuali si Adi. Dengan panik dan penuh penyesalan, turut membantu dan menyelamatkan istrinya yang membara.

Baca Juga :   Residivis Narkoba di Lekok Diringkus Polisi

Hingga menyebabkan luka bakar juga di kedua tangannya. Usai menggendong dan berusaha memadamkan api yang berkobar di tubuh istrinya itu.

Kapolresta Probolinggo, AKBP RM. Jauhari menyebut, atas tindakan nekatnya itu, pelaku terancam pasal berlapis. Mulai dari pasal penganiayaan dengan pemberatan, KDRT dan UU perlindungan anak. Dengan ancaman kurungan 10 tahun penjara.

“Kami juga akan periksa kejiwaan pelaku. Walau sejauh ini pelaku dengan sadar bisa menjawab semua pertanyaan,” kata Jauhari.

Pelaku diamankan tak lama berselang usai insiden pembakaran terjadi. Polisi juga sita sejumlah barang bukti dari insiden tersebut. Seperti motor matik merah putih nopol N6151VX milik korban.

Lengkap dengan tumpukan baju yang melekat dengan body motor karena meleleh. Korek gas yang digunakan menyulut api. Serta sejumlah lelehan pakaian korban dan dompetnya yang sebagian terbakar. (lai/saw)