Tarif Pajak Karbon Dinilai Terlalu Rendah dan Untungkan Produsen

1397

Jakarta (WartaBromo.com) – DPR RI akhirnya mengesahkan RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) sebagai undang-undang per 7 Oktober lalu.

Beleid ini merupakan perwujudan kebijakan fiskal yang konsolidatif dan strategis dalam rangka perbaikan defisit anggaran dan peningkatan tax ratio.

Direktur The PRAKARSA, Ahmad Maftuchan mengatakan, aturan yang berlaku per 1 April 2022 itu sejatinya merupakan salah satu bukti atas komitmen Indonesia dalam mengurangi dampak emisi CO2.

Namun demikian, menurut Maftuch, sapaannya, ada beberapa hal yang menurutnya layak dicermati. Terutama menyangkut besaran tarif.

“Kami mengapresiasi langkah pemerintah yang telah mengesahkan aturan ini. Namun, jika kita perhatikan lebih mendalam, kebijakan ini masih belum ideal,” ungkapnya.

Maftuch mengungkapkan, UU HPP memuat penyesuaian antara lain dalam materi Pajak Penghasilan, termasuk tarif Pajak Penghasilan Orang Pribadi dan Badan, kesepakatan internasional di bidang perpajakan, perubahan tarif Pajak Pertambahan Nilai dan pengaturan baru mengenai pengenaan pajak karbon.

Paska ratifikasi Perjanjian Paris 2015 Indonesia masih kesulitan dalam memenuhi target pengurangan emisinya. Namun, pemerintah sudah mulai melakukan pengurangan emisi karbon, salah satunya melalui peningkatan porsi bauran energi terbarukan dengan target 23 persen di tahun 2025.

Dengan progres saat ini yang baru mencapai 11 persen, Maftuch menilai, target tersebut dirasa sulit terpenuhi bila hanya mengandalkan bauran energi dengan jeda waktu tersisa empat tahun.

Karena itu, kebijakan pajak karbon ini seharusnya merupakan angin segar dalam upaya mencapai target pengurangan emisi karbon.

“Sayangnya, rencana pengenaan tarif pajak karbon sebesar Rp 75 per kilogram CO2e dalam draft RUU KUP tidak terealisasikan,”

Pada Bab IV UU HPP Pasal 13, tarif pajak karbon yang ditetapkan hanya Rp 30 per kilogram karbon CO2e, jauh lebih rendah dari Singapura yang memiliki tarif US$ 3.71 per ton C02e atau US$ 0.0040 per kilogram C02e atau sekitar Rp 56.89 per kilogram CO2e.

“Padahal, jumlah emisi yang dihasilkan Indonesia berada jauh di atas Singapura,” jelas Maftuch.

Hal yang sama diungkapkan ekonom The PRAKARSA, Cut Nurul Aidha. Meski menyebut pengenaan tarif pajak karbon Rp30 per kilogram karbon CO2e sebagai langkah maju , namun tarifnya masih terlalu rendah.

“Idealnya, tarif sebesar Rp75-100 per kilogram karbon CO2e,” jelasnya.

Selain itu, pada Pasal 13 Ayat 5 UU HPP menjelaskan bahwa subyek pajak karbon hanya orang pribadi atau badan yang membeli barang mengandung CO2 atau menghasilkan emisi karbon. Dengan definisi itu, subyek pajak karbon adalah konsumen.

“Artinya, jika perusahaan batu bara menjual batu bara ke industri lain akan dianggap sebagai pemungut pajak karbon dan bukan subyek pajak karbon,” ungkap Nurul.

Sebagai contoh, misalnya harganya bila harga batubara per ton Rp1000, plus pajak Rp100, maka total yang harus dibayar konsumen adalah Rp1100. “Jadi ini seperti PPN. Perusahaan yang jelas-jelas penghasil karbon tidak dikenai pajak karena konsumen yang bayar,” jelas Nurul.

Nurul menilai, pertimbangan pemerintah yang menerapkan pengenaan pajak karbon pada sisi permintaan ini tidak tepat sasaran. Bahkan, dapat menimbulkan asumsi bahwa pemerintah hanya berpihak pada produsen.

Padahal, menurut Nurul, pajak karbon seharusnya menjadi salah satu alat kontrol dalam mewujudkan sistem perpajakan yang berkeadilan yang tidak hanya untuk mengubah perilaku konsumen namun juga praktik buruk produsen penyumbang emisi karbon tinggi.

“Seharusnya, selain perilaku konsumen, pemerintah harus menjadikan skema pajak karbon ini sebagai instrumen untuk menekan emisi,” tutup Nurul, yang juga menjabat sebagai Research and Knowledge Manager di the PRAKARSA ini. (asd)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.