Pengurus RT dan RW se Kota Pasuruan Diedukasi soal Cukai

998

Pasuruan (WartaBromo.com) – Pemahaman tentang cukai beserta aturan Undang-Undangnya perlu difahami masyarakat lapis bawah. Tak terkecuali para pengurus RT dan RW se Kota Pasuruan. Selama sepekan lebih, mulai 28 September sampai 8 Oktober di Hotel Horison, mereka diedukasi secara bergantian. Para pengurus RT/RW mendapatkan materi cukai yang digelar Bagian Hukum Pemkot Pasuruan.

Sebelum penyampaian materi, acara ini dibuka secara resmi oleh Walikota Saifullah Yusuf yang didampingi Wawali Adi Wibowo.

Bagi peserta, materi tentang cukai ini baru pertama mendapat materi seperti ini. Oleh karena itu, panitia dari Bagian Hukum membuat suasana sosialisasi tidak terlalu tegang atau lebih santai. Pemateri yang dihadirkan pun beragam. Mulai dari unsur Bea dan Cukai, Kepolisian, Kejaksaan, Dewan, unsur kedinasan dan Lembaga lainnya.

Materi yang disampaikan rata-rata terkait tentang ketentuan di bidang cukai di wilayah Kota Pasuruan Tahun Anggaran 2021. Salah satunya menghadirkan narasumber dari Kantor Bea dan Cukai Pasuruan.

Baca Juga :   Cukai Rokok Naik 12, 5 Persen Tahun Depan, Apa Respons Gapero?

Adalah Arief Setiadi, Pemeriksa Bea Cukai Pertama yang memaparkan materi. Arief mencoba pelan-pelan dalam memberikan materi dihadapan peseta. “Apa itu cukai? Mungkin diantara bapak ibu sudah mendengar kata cukai.

Menurut Undang-Undang nomor 39 Tahun 2007, Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam Undang-Undang Cukai,” ujarnya.

Nah, disini disebutkan sifat/karakteristik tertentu yang dimaksud seperti apa? Maksudnya adalah; a. konsumsinya perlu dikendalikan; b. peredarannya perlu diawasi; c. pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup; dan d. pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan.

BEA CUKAI: Arief Setiadi, Pemeriksa Bea Cukai Pertama saat memaparkan materinya dihadapan peserta.

Lantas apa saja barang yang kena cukai (BKC) itu? Disini disebutkan. Pertama, Etil Alkohol (EA) atau Etanol. Kedua, MMEA atau Minuman Mengandung Etil Alkohol. Ketiga; Hasil Tembakau. Bisa berupa sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris (TIS)) Dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL).

Baca Juga :   SILPA dari Bagi Hasil Cukai Capai Rp 164 M

Arief kemudian menjelaskan satu persatu dari BKC itu. Etil Alkohol atau Etanol adalah barang cair, jernih, dan tidak berwarna, merupakan senyawa organik dengan rumus kimia C2H5OH, yang diperoleh baik secara peragian dan/atau penyulingan maupun secara sintesa kimiawi.

Kemudian, MMEA digolongkan berdasarkan kadar alkohol. Golongan A … s/d 5%. Golongan B > 5 % s/d 20 %. Dan golongan C > 20%.

Selanjutnya, yang hasil tembakau berupa; Pertama, Sigaret Kretek (SKT, SKM, SKTF). Kedua, Sigaret Putih (SPT, SPM, SPTF). Tiga, Cerutu (CRT). Empat, Tembakau Iris (TIS). Lima, Rokok Daun / Klobot (KLB). Enam. Kelembak Kemenyan (KLM) dan tujuh, Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL). “Ini gambar dan contoh-contohnya bisa dilihat bapak/ibu seperti tayangan ini,” tegasnya.

Baca Juga :   Pelanggaran Cukai Kian Marak, Negara Rugi Belasan Miliar

Lantas, apa peran bea dan cukai? Bea dan Cukai punya peran beragam. Pertama, sebagai Revenue Collector atau petugas pemungut penerimaan negara. Kedua, sebagai Community Protector. Artinya melindungi masyarakat. Ketiga, sebagai Industrial Assistance. Artinya memberikan dukungan pada industri dalam negeri. Dan keempat, sebagai Trade Fasilitator. Artinya melindungi industri dalam negeri dan memfasilitasi perdagangan.

Usai mengenal tentang cukai, Arief pun membeberkan soal rokok dan peredarannya yang perlu diawasi. Teruatama peredaran rokok illegal yang harus digempur. Menurut ketentuan Undang-Undang, kriteria rokok yang sesuai ketentuan adalah hasil tembakau yang dilunasi cukainya dengan cara pelekatan pita cukai.