Penahanan Bupati Probolinggo Dkk Kembali Diperpanjang

761

Jakarta (WartaBromo) – Penahanan Bupati nonaktif Probolinggo, Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin kembali diperpanjang oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat, 29 Oktober 2021. Hal serupa juga diberlakukan pada tersangka lainnya yang terlibat.

“Agar pengumpulan alat bukti lebih maksimal, tim penyidik memperpanjang masa penahanan tersangka PTS (Puput Tantriana Sari) dkk berdasarkan penetapan pertama dari Pengadilan Tipikor Surabaya untuk 30 hari pertama,” sebut Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, melalui keterangan tertulisnya.

Kedua pasangan suami istri (Pasutri) itu, merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait seleksi jabatan di Pemerintah Kabupaten Probolinggo pada tahun 2021. Puput Tantriana Sari merupakan Bupati Probolinggo, sementara Hasan Aminuddin merupakan anggota DPR RI.

Baca Juga :   Jangan Ditiru! Remaja Krucil Curi Motor di Kraksaan

KPK juga memperpanjang masa penahanan terhadap 3 tersangka lainnya. Yaitu Camat Krejengan Doddy Kurniawan, Camat Paiton Muhamad Ridwan, dan Pj. Kepala Desa Karangren Sumarto.

“Perpanjangan penahanan terhadap lima tersangka itu berlaku sejak 30 Oktober sampai dengan 28 November 2021,” sebut Ali Fikri.

Saat ini, kelima tersangka ditahan di tempat berbeda. Puput Tantriana Sari ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih sedangkan suaminya, Hasan Aminuddin ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1.

Sementara Doddy Kurniawan ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat, Muhamad Ridwan ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan dan Sumarto ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Baca Juga :   Koran Online 20 April : PKB Jadi Jawara di Dapil Pasuruan 6, hingga Lumajang segera Punya Tol

Semula, KPK menetapkan Puput dan Hasan sebagai tersangka kasus suap. Dalam pengembangannya, KPK kembali menetapkan keduanya sebagai tersangka gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Pasutri itu, dijerat Pasal 12B Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Keduanya juga disangkakan Pasal 3 UU Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. (lai/saw)