Kapolres Probolinggo Ajak Bacakades Sosialisasikan Vaksin Covid-19

676

Kraksaan (WartaBromo) – Tahapan Pilkades 2022 tengah bergulir. Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi mengimbau bakal calon kepala desa (Bacakades) agar mendukung program vaksinasi Covid-19.

Saat ini proses verifikasi dan klarifikasi berkas yang disetorkan Bacakades oleh panitia pemilihan sedang berlangsung. Meski belum ada penetapan sebagai calon kepala desa (Cakades), sejumlah Bacakades sudah bergerilya ke warga. Berkampanye agar warga memilih dirinya pada 17 Februari 2022.

“Tentunya Bacakades sudah mulai berkampanye. Kami harap mereka memasukkan ajakan vaksinasi dalam kampanye itu, sehingga level 3 PPKM juga bisa turun,” kata AKBP Teuku Arsya pada Selasa, 16 November 2021.

Dengan basis massa yang kuat, ajakan atau kampanye vaksinasi oleh Bacakades akan lebih mengena. Dengan ketokohannya, Bacakades akan mudah membujuk warga untuk divaksin. Termasuk para lansia yang capaiannya masih rendah.

Baca Juga :   Ada 26 Pasien Positif Corona di Lumajang

“Mereka punya basis massa yang nyata. Ajakan dari tokoh yang didukung tentunya akan didengar oleh pendukungnya. Mudah-mudahan, capaian vaksinasi lansia cepat naik,” ujar ia.

Badrus Sholeh, warga Kecamatan Krejengan, mengaku setuju dengan ajakan Kapolres Probolinggo. Sebagai calon pemimpin, tentunya Bacakades dapat memaksimalkan program dari pemerintah pusat. Apalagi pandemi Covid-19 belum berakhir, meski kasus aktif dii Kabupaten Probolinggo tinggal 1 pasien.

“Ya harus memberi contoh. Seperti harus mau divaksin 2 kali sebagaimana yang dipersyaratkan dalam Perbup Probolinggo. Nah kalau dia (Bacakades) tidak mau vaksin, bagaimana mau mengajak warganya untuk vaksin,” ucap Badrus.

Plt Bupati Probolinggo Timbul Prihanjoko menyebut, Pilkades 2022 dipastikan menerapkan protokol kesehatan. Termasuk dalam pelaksanaan tahapan-tahapan Pilkades. Seperti pengurus berkas, pendaftaran, penetapan calon hingga pelaksanaan pencoblosan. Bahkan ada persyaratan pendaftar harus menunjukkan sertifikat vaksin 1 dan 2.
Sesuai Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 58 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas

Baca Juga :   Besok, 226 Pj Kades di Probolinggo Dilantik

Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Pedoman, Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa.

“Kegiatan monitoring evaluasi dan pemantapan dilakukan, termasuk penerapan protokol kesehatan, aman Covid -19 dan penerapan 5M serta pemantapan terhadap tekhnis pelaksanaannya,” kata Plt Bupati Probolinggo. (saw/saw)