Jadi Tersangka Kasus Aborsi, Bripda Randy Dipecat Tidak Hormat

1343

Pasuruan (WartaBromo.com) – Bripda Randy Bagus ditetapkan sebagai tersangka atas keterlibatannya di kasus meninggalnya NW, mahasiswi asal Mojokerto. Tak hanya itu ia juga dipecat dari kepolisian.

Kepal Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, sesuai amanat Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo agar menindak tegas anggota polri yang melakukan pelanggaran.

“Tindak tegas baik sidang kode etik untuk dilakukan pemberhentian tidak tidak hormat,” kata Dedi, dikutip dari kompas.com.

Dedi juga memastikan Randy bakal diproses hukum sesuai tindak pidana yang sudah dilakukannya.

“Polri berkomitmen melakukan tindakan tegas kepada anggota yang terbukti bersalah,” imbuh Dedi.

Saat ini Randy sudah ditahan di Mapolda Jatim. Fotonya mengenakan baju tahanan berwarna oranye yang berada di balik jeruji besi sudah beredar di media sosial.

Baca Juga :   DPRD Kabupaten Pasuruan Tegaskan Ayah Bripda Randy Bukan Wakil Rakyat

Seperti diketahui, anggota Polres Pasuruan Bripda Randy Bagus telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim atas kasus meninggalnya mahasiswi asal Mojokerto, NW

NW dan Randy berkenalan sejak bulan Oktober 2019 silam dan kemudian mereka berpacaran. NW pernah memberitahukan kepada Randy bahwa dirinya hamil sebanyak dua kali yakni pada Maret 2020 dan Agustus 2021.

Wakapolda Jatim, Brigjen Slamet Hadi Supraptoyo mengatakan, Randy ditetapkan tersangka atas tindakan memaksa NW melakukan aborsi.

“Sudah melakukan tindakan aborsi bersama, yang mana dilaksanakan Maret 2020, kedua bulan Agustus 2021,” ujarnya.

Randy dikenai kode etik kepolisian pasal 7 dan 11, sementara dugaan tindak pidananya ia dijerat pasal 348 KUHP jo pasal 55 KUHP Tentang Sengaja Menggugurkan Kandungan atau Mematikan Janin dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. (tof/asd)