Tak Hanya Kota, Kabupaten Pasuruan pun Dinilai Tak Informatif

1245

Pasuruan (WartaBromo.com) – Kota Pasuruan dalam dua tahun berturut-turut mendapat nilai E terkait keterbukaan informasi publik. Ternyata tak hanya Kota Pasuruan, Kabupaten Pasuruan pun juga dapat skor yang sama.

Hal ini diketahui dari monitoring dan evaluasi (monev) yang dilakukan Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur di 38 kota/kabupaten se-Jawa Timur terkait keterbukaan informasi publik.

Pada tahun 2019, Kabupaten Pasuruan berada di peringkat 17 dari 38 kota/kabupaten dengan skor 37,8 dan predikat E atau masuk dalam kategori tidak informatif.

Selanjutnya pada tahun 2020, peringkat Kabupaten Pasuruan anjlok ke peringkat 31 atau satu tingkat di bawah Kota Pasuruan dengan skor 15 dan predikat E alias tidak informatif.

Baca Juga :   Disahkan, APBD 2021 Kabupaten Pasuruan Turun Rp 300 M Lebih

Komisioner Komisi Informasi Jawa Timur, Edi Purwanto mengatakan, penilaian ini dilakukan untuk mengukur tingkat kepatuhan badan publik terhadap UU Keterbukaan Informasi Publik.

Berdasar UU Nomor 14 Tahun 2008, ada tiga kriteria informasi yakni informasi berkala, informasi serta merta, dan informasi yang wajib tersedia setiap saat. Komisi informasi menilai bagaimana badan publik mengumumkan informasi tersebut, juga bagaimana badan publik memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat.

“Jika ada badan publik yang mendapat nilai E atau masuk kategori tidak informatif, itu artinya dia tidak taat terhadap UU Keterbukaan Informasi Publik,” kata Edi, Minggu (02/12/2021).

Tidak banyak kota/kabupaten di Jawa Timur yang mendapat skor bagus untuk keterbukaan informasi publik. Menurut Edi, hal ini karena, pertama, kurangnya pemahaman badan publik tentang UU Keterbukaan Informasi Publik.

Baca Juga :   Gus Irsyad akan Terbitkan SE Penggunaan Songkok Bagi ASN

Kedua, belum adanya komitmen dari badan publik untuk taat terhadap undang-undang tersebut. Ia menyebut diperlukan komitmen dari pimpinan badan publik tersebut atau bahkan kepala daerah. Karena, mau tidak mau, keterbukaan informasi adalah amanat undang-undang.

“Perlu komitmen dari pimpinan badan publik bahwa keterbukaan informasi ini menjadi sesuatu yang penting. Karena konstitusi yang mewajibkan mereka untuk menjalankan,” imbuh Edi. (tof/asd)