Didakwa Menipu, Anggota Dewan Kota Pasuruan Jalani Sidang Perdana

1142

Pasuruan (WartaBromo.com) – Kasus dugaan penipuan yang menjerat anggota DPRD Kota Pasuruan, Helmi, sudah masuk ke pengadilan. Rabu (12/01/2022) lalu, Helmi menjalani sidang pertamanya.

Sidang digelar oleh Pengadilan Negeri (PN) Pasuruan secara virtual, sementara Helmi mengikutinya di Lapas IIB Pasuruan. Agenda sidang pertama ini adalah pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

JPU, Suci dalam dakwaannya membeberkan, dalam hubungan utang piutang antara terdakwa dengan korbannya, Khamisa, disebutkan bahwa Helmi pernah memberikan bilyet giro (BG) sebagai jaminan pembayaran secara bertahap sebanyak enam kali.

“Tanggal 2 April 2015 memberikan BG Bank BRI senilai Rp150 juta; 9 April 2015 memberikan cek Bank BRI senilai Rp50 juta; 13 April 2015 memberikan BG Bank BRI senilai Rp200 juta,” kata Suci.

Baca Juga :   Dok! Berikut Nama Pimpinan Definitif DPRD Kota Pasuruan Periode 2019-2024

Kemudian 4 Mei 2015, Helmi memberikan cek Bank BRI senilai Rp200 juta; 12 Juni 2015, Helmi memberikan lagi senilai Rp100 juta, dan terakhir tanggal 15 September 2015 memberikan cek Bank BRI senilai Rp200 juta.

Kepada Khamisa, Helmi mengatakan, agar tidak mencairkan sendiri ke bank, melainkan sebelum ke bank menghubunginya terlebih dahulu. Helmi mengaku malu jika Khamisa mencairkan sendiri ke bank.

JPU juga menyebut dalam dakwaannya Helmi tak pernah menunjukkan bukti pengerjaan proyek sebagaimana yang dikatakannya, sehingga Khamisa tidak tahu itu proyek apa dan berada di mana.

Selama masa peminjaman, Helmi juga disebut tidak pernah memberikan fee atau komisi kepada Khamisa sebesar 5 persen dari nilai peminjaman sebagaimana yang telah dijanjikan.

Baca Juga :   Pakai Hologram asal China, Sindikat Pemalsu Benih Jagung Sudah 2 Tahun Beroperasi

Pada tanggal 28 Februari 2017 Khamisa mencairkan ke Bank BRI, namun oleh pihak Bank BRI ditolak dengan alasan sudah kadaluarsa. Atas hal itu, Khamisa menilai Helmi tak ada itikad baik untuk mengembalikan, hingga akhirnya melapor ke polisi pada tahun 2017 dengan kerugian Rp1,3 miliar.

Oleh JPU, Helmi didakwa pidana pasal 378 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP atau dakwaan kedua yakni pasal 372 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sebagaimana diketahui, Helmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan. Oleh polisi, berkas Helmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pasuruan pada Rabu (05/01/2022). Helmi kemudian ditahan ditahan di Lapas IIB Pasuruan hingga 20 hari ke depan. (tof/asd)