Polisi Bekuk Dua Pemasok Obat-obatan di Kalangan Pelajar

1021

Besuk (WartaBromo.com) – Dua warga Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo diamankan polisi lantaran diduga sebagai pemasok obat keras di kalangan pelajar.

Keduanya yakni Ivan Romadhoni (22), warga Desa Sindetlami dan Ahmad (32), warga Desa Randujalak. Dari tangan keduanya, polisi menyita 1.166 obat golongan G.

Rinciannya 529 pil warna putih jenis Trihexiphinidly dan 637 pil warna kuning jenis Dextrometrophan. Serta ribuan plastik klip bening, alat komunikasi berupa handphone dan sejumlah uang tunai.

Kasat Resnarkoba Polres Probolinggo, AKP Sudaryanto, menyebut penangkapan keduanya merupakan hasil informasi masyarakat yang ditindaklanjuti anggotanya.

Semula diamankan Ivan Romadhoni, kemudian dikembangkan. Hingga akhirnya Ahmad diamankan dalam waktu terpisah.

Ia mengatakan pembelinya kalangan remaja dan pemuda yang masih tergolong usia produktif. Pembeli cukup menyediakan duit sebesar Rp 10 ribu untuk mendapatkan paket hepi-hepi itu. Per paket kemasan plastik kecil berisi 10 butir.

Baca Juga :   Geledah Rutan Kelas II B Bangil, Kamtib Kemenkumham Jatim Temukan Ini

“Pembelinya kebanyakan kalangan pemuda setempat yang mengetahui nya dari mulut ke mulut. Harganya relatif murah, yakni hanya sepuluh ribu rupiah per paket. Dalam waktu singkat ratusan paket, laris terjual dikonsumsi,” ungkapnya, Jumat (14/1/2022).

Kasat Resnarkoba menjelaskan, atas perbuatannya itu, para tersangka dijerat pasal 197 dan pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

“Tersangka membeli obat-obatan itu melalui salah seorang pelaku dari luar kabupaten. Yang bersangkutan sudah kami tetapkan sebagai DPIO,” terang Kasat  (cho/saw/asd)