Bagaimana Tindak Lanjut Laporan Kasus Hasbullah yang Ancam Mati Wartawan?

1160

Pasuruan (WartaBromo.com) – Sejumlah wartawan mendatangi Polres Pasuruan, Selasa (25/01/2022). Mereka mempertanyakan tindak lanjut perkara ancam mati wartawan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pasuruan Hasbullah.

Salah satu wartawan, Aziz mengatakan, pihaknya beberapa waktu lalu melaporkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pasuruan, Hasbullah atas dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam UU ITE dan pasal 157 dan pasal 335 KUHP.

Wartawan yang tergabung dalam,tergabung dalam Aliansi Jurnalis Pasuruan Bersatu (AJPB) itu menilai Hasbullah telah melakukan tiga hal yakni pencemaran nama baik, pengancaman, dan provokasi.

“Kami mempertanyakan perkembangan laporan kami ke polisi,” kata Aziz.

Sementara itu Kanit Pidum Polres Pasuruan, Ipda Anton Hendra mengungkapkan, progres laporan sampai saat ini masih tahap awal. Pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor.

Baca Juga :   Gus Ipul Minta ASN Pemkot Beri Bantuan untuk Warga Terdampak Pandemi

Selanjutnya, polisi akan memeriksa saksi-saksi dalam kasus tersebut. Anton memastikan, polisi akan terus menindaklanjuti laporan ini.

“Nanti seiring perkembangan, jika kita menemukan saksi lain atau bukti lain, kita akan tindak lanjuti,” kata Anton.

Sebagaimana diketahui, video pidato Hasbullah di hadapan para guru dan kepala sekolah viral. Pasalnya, dalam video tersebut, Hasbullah melontarkan kalimat ancaman mati kepada wartawan dan LSM.

Video tersebut langsung mendapat berbagai tanggapan. Bahkan gabungan LSM di Pasuruan mendesak agar Bupati Pasuruan mencopot Hasbullah dari jabatannya. (tof/ono)