Satu Lagi Tersangka Korupsi BOP Kemenag Ditahan Kejaksaan

844

Pasuruan (WartaBromo.com) – Tersangka kasus dugaan korupsi Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Kemenag di Kabupaten Pasuruan bertambah menjadi 10 orang.

Selasa (22/3/2022) malam, penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan kembali menetapkan satu orang sebagai tersangka atas kasus yang banyak menyita perhatian publik itu.

“Kejari kembali menetapkan 1 (satu) orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi BOP Kemenag RI tahun 2020 yang diperuntukan untuk lembaga Pondok Pesantren, Madrasah Ibtidayah (Madin) dan Taman Pendidikan Quran (TPQ),” tulis Kejari Kabupaten Pasuruan dalam rilis yang diterima WartaBromo., Selasa (22/3/2022) malam.

Dalam keterangan tertulisnya itu, Kejari menyebut bila tersangka ke-10 tersebut berinisial IH.

“Peranan tersangka adalah sebagai penerima uang dari pengumpul yang melakukan pemotongan terhadap lembaga-lembaga dimaksud,” lanjut Kejari.

Baca Juga :   Koran Online 17 Des : Tersangka Penyuap Wali Kota Janjikan Banyak Kejutan, hingga Seruni Poin Saingi Penanjakan

Menurut Kejari, tersangka ditahan dalam 20 hari ke depan. Yang bersangkutan dittipkan di rutan Bangil.

Sebelumnya, penyidik Kejari Kabupaten Pasuruan telah menetapkan 9 tersangka atas kasus yang diduga merugikan negara hingga Rp3,1 miliar itu. Menyusul tambahan tersangka ini, total total tersangka kini menjadi 10 orang.

Oleh penyidik, tersangka IHi diduga melanggar Pasal 2 Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan UU No. 31 Tahun 1999 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. (asd)