5 Siswa Sekolah Advent Purwodadi Ditetapkan Tersangka

2424

Pasuruan (WartaBromo.com) –  Polres Pasuruan akhirnya mengamankan 5 pelaku penganiayaan siswa Sekolah Lanjutan Advent, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan. Mereka kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Informasi yang didapat WartaBromo, lima tersangka itu berinisial AB (18), AK (19), AD (18), SS (18), dan JC (16). Mereka pun kini ditahan di Polres Pasuruan.

“Mereka kita tetapkan tersangka. Sudah kami amankan sejak semalam,” kata Kapolres Pasuruan, AKBP Erick Frendriz, Jumat (25/03/2022).

Erick membeberkan, penganiayaan bermula setelah korban yang berinisial DL (15) dan FG (15) ketahuan keluar asrama tanpa izin. Atas kejadian itu, 5 senior mereka di asrama pun memberi hukuman.

Namun begitu, menurut Erick, hukuman kekerasan seperti itu seharusnya tidak boleh terjadi di lingkungan asrama. Sebabnya, DL dan FG dipukuli, ditendang, bahkan hingga disundut rokok pada punggungnya.

Sejauh proses penyidikan yang dilakukan terhadap para pelaku, polisi belum motif tertentu seperti dendam, musuh, dan sejenisnya. Saat ini polisi masih mendalami, apakah peristiwa semacam ini memang sering terjadi di sekolah tersebut atau tidak.

“Itu masih kami dalami. Apakah memang ada pembiaran dari sekolah atas peristiwa semacam itu,” imbuh Erick.

Atas perbuatannya, polisi menjerat mereka dengan pasal 80 UU Perlindungan Anak jo pasal 70 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.

Seperti diberitakan sebelumnya, DL dan FG dianiaya 5 seniornya pada Sabtu (19/03/2022) malam pukul 23.00 WIB. Keluarga dua anak tersebut tak terima dan melaporkan pelaku ke Polres Pasuruan. (tof/yog)