Tata Cara Zakat Fitrah yang Benar, Umat Muslim Wajib Tahu!

616

Pasuruan (wartabromo.com) – Sebagian umat Muslim masih bingung tata cara zakat fitrah yang benar. Utamanya bagi yang belum pernah mengalaminya.

Pelaksaan zakat fitrah tidak boleh sembarangan dan harus dilaksanakan sesuai dengan tata cara yang sudah ditetapkan. Pasalnya, zakat fitrah termasuk dalam salah satu Rukun Islam ke-4.

Sebagaimana firman Allah Swt dalam Al-Qur’an surat Al Baqarah ayat 110 yang artinya:

Dan laksanakanlah salat dan tunaikanlah zakat. Dan segala kebaikan yang kamu kerjakan untuk dirimu, kamu akan mendapatkannya (pahala) di sisi Allah. Sungguh, Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan,” (Qs. Al-Baqarah:110).

Dilansir dari tribunnews.com, berikut tata cara melaksanakan zakat fitrah yang benar:

  • Berbentuk bahan pokok. Pertama zakat fitrah harus berupa bahan makanan (beras atau gandum). Bisa juga berupa uang yang nominalnya setara dengan makanan pokok tersebut.
  • Besaran zakat yang dikeluarkan adalah 2,5 Kg. Perhitungan zakat fitrah tergantung jenis makanan pokok suatu daerah. Besaran zakat fitrah setiap orang yakni sebesar satu sha’ atau sekitar 2,5 kilogram makanan pokok.
  • Tak boleh dibayar di luar waktu yang ditentukan. Zakat fitrah dapat dibayarkan di waktu sunah yaitu ketika salat subuh dan sebelum salat Idul Fitri. Kesimpulannya, zakat fitrah wajib dibayarkan mendekati Hari Raya Idul Fitri.
  • Wajib membaca niat sebelum dibayarkan. Tata cara membayar zakat fitrah adalah harus membaca niat terlebih dahulu. Niatnya, pun berbeda tergantung untuk siapa, yakni untuk diri sendiri atau untuk suami/istri.
  • Bisa diserahkan secara langsung kepada penerima zakat atau bisa melalui amil zakat. Nah, zakat yang diberikan langsung kepada mustahik dapat melakukan akad serah terima. Bila diserahkan kepada amil, zakat fitrah sebaiknya ditimbang dahulu oleh petugas. Kemudian, petugas amil menuntun pemberi zakat untuk membaca niat yang dilanjutkan dengan bacaan doa menerima zakat dari petugas. (trj/may)
Baca Juga :   Bolehkah Ibu Hamil Berpuasa Selama Ramadan? Ini Penjelasannya