Kasus Jual-beli Kursi Pj Kades di Probolinggo, 2 Camat Divonis Berbeda

1016

Surabaya (WartaBromo.com) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Surabaya, menjatuhkan vonis berbeda bagi 2 camat di Kabupaten Probolinggo. Keduanya dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus jual-beli kursi penjabat kepala desa (Pj kades).

Camat Krejengan, Doddy Kurniawan divonis 4 tahun 6 bulan kurungan penjara oleh majelis hakim dalam sidang yang berlangsung pada Kamis, 12 Mei 2022. Selain itu, Doddy juga diperintahkan membayar denda Rp50 juta. Jika denda tak dibayar, maka dapat diganti dengan subsider kurungan selama 1 bulan.

Pada sidang yang sama, Camat Paiton, Muhammad Ridwan divonis lebih ringan. Yakni diganjar hukuman 3 tahun 6 bulan. Plus denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan. Hukuman Ridwan lebih ringan 1 tahun dibanding vonis yang diterima sejawatnya.

Baca Juga :   Tiga Hari, Banjir Rendam Puluhan Rumah di Pondok Kelor

Keduanya menurut majelis hakim terbukti kuat terbukti terlibat dalam kasus jual beli jabatan Pj kades. Di mana kasus ini juga menyeret Bupati Probolinggo nonaktif, Puput Tantriana Sari bersama suami yang juga anggota DPR, Hasan Aminuddin. Ada juga 18 aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Probolinggo.

Para terpidana menyatakan pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim. Sikap serupa juga diambil oleh JPU dari KPK. Para pihak yang berperkara mempunyai waktu 7 hari kerja untuk menerima atau banding atas keputusan hakim.

Diketahui pada persidangan 30 Maret, JPU menuntut Doddy dengan pidana 5 tahun penjara dikurangi selama berada dalam tahanan. Selain itu, Doddy juga dituntut pidana denda sebesar Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Baca Juga :   “Cleopatra” Pernah Live Show di Fitness Centre hingga Terdakwa Korupsi Aplikasi Diskominfotik Dibebaskan | Koran Online 4 Maret

Sedangkan Ridwan dalam kasus jual beli jabatan Pj kades ini dituntut dengan pidana 4 tahun penjara dikurangi selama berada dalam tahanan. Ia juga dituntut pidana denda sama dengan terdakwa Doddy. Yaitu Rp250 juta subisider 6 bulan kurungan. (saw/ono)