Hasan-Tantri Tolak Replik JPU Dalam Kasus Jual beli Jabatan Pj Kades

903

Surabaya (WartaBromo.com) – Pasutri Hasan Aminuddin dan Puput Tantriana Sari kompak menolak replik atau tanggapan pledoi oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum). Mereka menilai replik oleh JPU tidak berdasar.

Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan yang digelar Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya  kasus dugaan jual beli jabatan pejabat kepala desa (Pj Kades) di lingkungan Pemkab Probolinggo, Senin (23/5/2022).

Agenda sidang lanjutan itu, yakni pembacaan replik atau tanggapan pledoi oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum). Replik dari JPU KPK RI itu, dibacakan oleh Arif Suhermanto.

Dalam persidangan secara e-court itu, Arif menyebut pledoi yang dibacakan tim penasihat hukum terdakwa Bupati Probolinggo non-aktif, Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin, suaminya, tidak berdasar. Sehingga layak dikesampingkan oleh majelis hakim Tipikor.

Baca Juga :   Warta Pilihan : Kronologi Penangkapan hingga Sandi "Geng" Setiyono

Ia meminta penasihat hukum terdakwa untuk membuktikannya dalam persidangan. JPU juga bersikukuh jika kedua terdakwa bersalah sesuai pasal-pasal yang dikenakan.

“Kami (JPU) tetap dengan tuntutan 8 tahun penjara dan denda Rp 800 juta terhadap kedua terdakwa Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin,” kata Arif dalam persidangan.

Secara daring (dalam jaringan), kedua terdakwa kompak menolak semua tuduhan dalam replik JPU.

Keduanya menyebut bahwa dakwaan yang dialamatkan kepada mereka hanya menyangkut tata kelola pemerintahan. Bukan bersifat pada tindak pidana korupsi.

Bupati Probolinggo non-aktif, Puput Tantriana Sari bahkan kekeh dengan pledoi yang dibacakan dalam persidangan sebelumnya. Dan dengan tegas menolak replik JPU.

Sementara Hasan Aminuddin menyayangkan replik yang dinilainya tidak berdasar. Karena seorang bernama Faisal, memberikan uang Rp 20 juta itu, tidak menyebut untuk Hasan. “Kami menolak replik, karena berasumsi tidak berdasar,” ucapnya.

Baca Juga :   KPK Segel Sebuah Bangunan di Kantor PUPR Kabupaten Probolinggo

Sidang lanjutan bakal digelar PN Tipikor Surabaya pada 2 Juni 2022. Agendanya, pembacaan vonis kedua terdakwa.  (saw//asd)