Pemkab Probolinggo Kembangkan Sertifikat Elektronik

542

Depok (wartabromo) – Digitalisasi pelayanan publik terus dikembangkan oleh Pemkab Probolinggo. Salah satunya dengan menerapkan tanda tangan elektronik bagi pejabat pemegang kebijakan.

“Layanan tanda tangan elektronik ini bisa diakses oleh pejabat yang berwenang dimana saja dengan menggunakan peralatan elektronik,” sebut Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo) Kabupaten Probolinggo, Yulius Christian pada Rabu, 25 Mei 2022.

Yulius menyebut layanan digital itu, terwujud setelah pihaknya menjalin perjanjian kerja sama (PKS) tentang pemanfaatan Sertifikat Elektronik dengan Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Republik Indonesia. Kolaborasi dan inovasi untuk mendukung SPBE (Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik) di Kabupaten Probolinggo.

Baca Juga :   Wakil Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo "Dituding" Sebagai Aktor Intelektual Ijazah Palsu

Penandatanganan PKS itu, dilakukan secara elektronik menggunakan aplikasi/sistem penandatanganan BSrE. Antara Yulius Christian dan Wakil Kepala BSSN RI Komjen Pol Luki Hermawan di Gedung Utama BSSN, Depok, Rabu siang.

“Dengan adanya tanda tangan elektronik ini, semoga nantinya dapat memaksimalkan dan mempercepat proses layanan publik,” ujar Yulius dengan keyakinan penuh.

Komjen Pol Luki Hermawan berharap pemanfaatan sertifikat elektronik diharapkan mampu meningkatkan efektifitas dan efisiensi proses birokrasi. Menciptakan pelayanan publik yang mudah diakses, cepat dan tidak berbelit-belit dalam memproses data serta tersedianya data yang akurat.

BSSN akan mendukung pelaksanaan penerbitan sertifikat elektronik. Dengan menyediakan narasumber dan pendampingan. Memberikan dukungan teknik apabila terjadi suatu permasalahan penggunaan sertifikat elektronik.

Baca Juga :   Jajal Motor, Pelajar Tewas Usai Tabrak Motor Pengamen

“Serta menyediakan dan mengevaluasi pelaksanaan sertifikat elektronik,” tutur mantan Kapolda Jawa Timur itu.

Ia ingin pemerintah daerah dan BSrE BSSN RI dapat mengimplementasi butir-butir kesepakatan yang telah disusun dengan penuh komitmen. Untuk mewujudkan efektifitas kerja, pola kerja terpadu dan berkesinambungan. Serta pemanfaatan sertifikat elektronik dapat berjalan dengan baik..

“Perlu diketahui, ke depannya mau tidak mau dan suka tidak suka kita akan berhadapan dengan tanda tangan elektronik sehingga betul-betul yang merespon situasi yang terjadi saat ini,” tandas Luki.

Selain Pemkab Probolinggo, penandatanganan PKS terkait dengan pemanfaatan sertifikat elektronik ini juga diikuti oleh 14 pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota di Indonesia. (saw/saw)