Penendang Sesajen di Lumajang Divonis 10 Bulan Penjara

705

Lumajang (WartaBromo.com) – Sidang kasus penendang sesajen di kawasan erupsi Gunung Semeru akhirnya usai. Hasilnya, Hadfana Firdaus, penendang sesajen divonis 10 bulan penjara.

“Terdakwa divonis 10 bulan penjara dengan denda Rp10 juta subsider 2 bulan kurungan dan dipotong masa tahanan,” ujar Bayu Prayitno, Hakim Ketua dilansir dari Antara.

Setelah dibacakan putusan, Hadfana yang saat itu mengenakan kemeja putih dan rompi hijau, ditanya oleh hakim. Apakah terdakwa menerima putusan, atau akan mengajukan banding.

“Saya terima vonis majelis hakim,” jawabnya.

Sementara itu, Mirzantio Erdinanda, Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Lumajang mengungkap, jika putusan hakim lebih tinggi ketimbang tuntunan jaksa penuntut umum (JPU). Dalam persidangan, jaksa menuntut 7 bulan penjara dengan denda Rp50 juta.

Baca Juga :   Pikap Bertabrakan dengan Kijang di Tikungan PLTU Paiton Hingga Pedagang di Pasar Poncol Keluhkan Pembatasan Jam Operasional ke Gus Ipul | Koran Online 10 Maret

Untuk itu, JPU membutuhkan waktu untuk berpikir, setidaknya 7 hari sejak putusan dibacakan.

“Putusan yang dijatuhkan lebih berat dari JPU merupakan pertimbangan dan majelis hakim karena secara umum pertimbangannya sama dengan JPU. Mungkin majelis hakim punya pertimbangan khusus untuk menjatuhkan putusan yang berbeda dengan JPU,” tandasnya. 

Sekadar diketahui, Hadfana merupakan salah satu relawan yang datang ke lokasi erupsi Semeru. Namun saat melakukan tugas kemanusiaan, ia malah menendang sesajen warga di sekitar lokasi erupsi. Hal ini pun terekam kamera dan tersebar luar di sosial media.(may)